Penggunaan Dana di Desa Cigayam Ciamis Tidak Transparan, Menjadi Pertanyaan Besar Warga Masyarakat

Penggunaan Dana di Desa Cigayam Ciamis Tidak Transparan, Menjadi Pertanyaan Besar Warga Masyarakat

CYBER88.CO.ID | Ciamis - Dana desa terus menjadi sorotan di masyarakat. Besarnya dana yang dikucurkan pemerintah pusat pada pemerintahan Presiden Jokowi dengan model kucurannya yang langsung ke desa (Desentralisasi), diharap dapat mempercepat pembangunam di desa, sebagaimana program Nawacita.

Namun pada kenyataannya, masih banyak desa-desa yang dinilai belum siap karena berbagai hal, membuat banyak kekawatiran datang. Akankah para kepala desa dan elit desa benar-benar mampu memangku amanat dan tidak terjebak tindakan korupsi sebagaimana dilakukan banyak pejabat negara?

Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 113 tahun 2014 ini mengatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 

Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada.

Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang baik (good governance) terkait pengelolaan keuangan Desa memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporan. 

Untuk itu perlu peran masyarakat terlibat dalam proses perencanaan kemudian melaksanakan rencana tersebut sesuai dengan asas partisipatif.

Transparan atau tidaknya penggunaan anggaran tersebut disuatu desa dapat dilihat dari mulai awal perencanaan yang semestinya harus melibatkan beberapa unsur yang ada di desa mulai dari perangkat desa, BPD, LPM, dan beberapa unsur tokoh masyarakat serta steakholder yang ada di desa. 

Namun harapan pemerintah tidak akan terwujud manakala masih ada oknum-oknum disekeliling desa yang memanfaatkan dan mencari celah untuk mendapatkan keuntungan untuk pribadinya.

Atau, kurangnya peran serta masyarakat dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan anggarat tersebut.

Seperti yang terjadi disalah satu desa yaitu desa Cigayam kecamatan Banjaranyar kabupaten ciamis provinsi Jawa Barat.

Pengelolaan dana desa yang dinilai kurang efektip dan kurang terbuka kepada masyarakat sangat terlihat dari munculnya polemik di masyarakat. 

Anggaran dana desa tahun 2016-2018 didesa cigayam dinilai oleh sebagian masyarakat seolah olah seperti anak kecil yang sedang main petak umpet.

Salah satu contoh yang menjadi dugaan kurang transparannya dan terbukanya penggunaan anggaran dana desa tersebut yaitu,

'Aganggaran penyertaan modal atau penguatan modal untuk Bumdes desa Cigayam yang bersumber dari Dana Desa, mulai tahun 2016 yang menurut sekdes desa cigayam Sutisna   kepada Cyber88 tahun 2016 sebesar Rp 22 juta, tahun 2017 Rp 30 juta dan tahun 2018 15 juta. 

Namun, setelah diklarifikasi, mantan ketua Bumdes Enceng Kirno dan mantan bendahara bumdes Iyus menjelaskan kepada cyber 88 melalui telpon seluler senin 06 april 2020, bahwa kejadian yang sebenarnya bukan itu.!

Pada tahun 2016, Bumdes desa cigayam hanya diberikan satu unit mesin molen, itupun Bumdes tidak tau belinya tau tau sudah datang mesin molen itu.

Tidak ada sistem transper dulu  dari rekening desa ke rekening Bumdes atau pengurusan Bumdes yng membeli mesin molen nya, padahal anggaran tersebut sumber dananya jelas jelas penyertaan modal untuk Bumdes dari dana desa  ungkapnya.

Begitupun dengan penyertaan modal ditahun 2017 yang menurut keterangan sekdes totalnya Rp 30 juta, peruntukannya untuk pembuatan kandang sapi dan pembelian dua ekor sapi, itupun kenyataan nya bukan seperti itu menurut Iyus dan Enceng Kirno.

Tahun 2017 Bumdes desa cigayam diajak bersama sama dengan perangkat desa dan bendahara desa cigayam kebanjarsari ke toko Kartika.

Sesampainya disana, bendahara desa Cigayam yang membayar satu unit mesin molen untuk Bumdes. Padahal diketerangan sebelumnya annggaran tersebut menurut sekdes Rp 30 juta, lalu uang untuk pembelian mesin molen tersebut dari mana..? 

Pada tahun 2018 Bumdes kembali mendapatkan satu unit mesin molen beserta angkong dari desa, yang katanya itu anggaran penyertaan modal dari dana desa ke Bumdes lanjutnya.

Mendapat keterangan keterangan yang sangat berbeda antara keterangan sekdes dengan mantan ketua bumdes dan mantan bendahara bumdes desa cigayam, Cyber 88 bersama dua orang tokoh masyarakat mendatangi Sekdes dikantornya.

Sutisna, sekdes Cigayam membenarkan bahwa pada tahun 2016 dana untuk penyertaan modal tidak melalui proses transper dari rekening desa ke rekening Bumdes.

Menurutnya, dikira bebas Bumdes itu bida di kasih barang langsung oleh pihak desa karena saya belum tau aturannya, lagian Bumdes pada saat itu belum memiliki rekening.

"Itu semua menurut saya sudan sesuai prosedur", terangnya.

Menurutnya, anggaran 2017-2018 yang sudah di laporkan, sudah sesuai laporan pertanggung jawaban.

Mendengar keterangan dari sekdes tersebut, dua perwakilan masyarakat desa Cigayam Asep Tarsa yang juga merupakan Ketua PAC Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Banjaranyar kab.Ciamis dan ketua RW yang hadir bersama Cyber88 di kantor desa, menayakan kepada sekdes.

"Agar tidak menjadi simpang siur antara pemberitaan di media, kami sebagai masyarakat ingin melihat berapa sih anggaran dana desa yang dialokasikan untuk penyertaan modal atau penguatan modal Bumdes tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 sesuai laporan bentuk pertanggung jawaban? Karena kami sebagai masyarakat desa Cigayam perlu tau, kata Asep.

Sekdes pun menjawab, "Maap tidak semudah itu untuk memberikan atau memperlihatkan laporan bentuk pertanggung jawaban, terkait berapa nominal anggaran penyertaan modal ke Bumdes dari tahun 2016 sanpai 2018 karena itu dokumen Negara yang tidak sembarangan untuk diperlihatkan kepada setiap orang. Hanya pihak yang berwajib yang boleh melihat atau memintanya, ujarnya.

Jawaban dari Sekdes Cigayam sangat di sayangkan Oleh Asep, karena menurutnya, sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Piblik, dalam pasal F, menjelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, katanya dengan nada kecewa.(sam)

Komentar Via Facebook :