Bupati Bandung: Dana Desa di Kabupeten Bandung Bukan Untuk BLT, Namun Untuk Padat Karya

Bupati Bandung: Dana Desa di Kabupeten Bandung Bukan Untuk BLT, Namun Untuk Padat Karya

CYBER88.CO.ID | Kab.Bandung - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Hakim Iskandar, sabtu (18/04) mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana desa bagi warga desa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi corona ialah dalam bentuk uang, bukan sembako.

Mendes PDTT mengatakan BLT dana desa untuk masyarakat miskin atau penerima di desa saat pandemi COVID-19 tersebut sebisa mungkin diberikan secara nontunai atau transfer perbankan. Namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara nontunai, maka penyaluran BLT dana desa juga boleh diserahkan secara tunai.

Secara umum, Mendes PDTT menjelaskan BLT dana desa diberikan kepada warga miskin atau ekonomi lemah di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah. Misalnya Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai dan kartu prakerja.

Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Mendes PDTT, Bupati Bandung M. Dadang Naser, membuat kebijakan yang berbeda. Itu semua dilakukan atas dasar tidak ingin ada masalah baru di tengah kondisi masyarakat yang psikologi nya sudah mulai terpengaruh dengan keberadaan Pandemi Corona yang belum mereda.

Dalam wawancara di depan para awak media Bupati Bandung, bertempat di Rumdin Bupati Bandung, komplek Pemkab Bandung desa Pamekaran Kec. Soreang Kab. Bandung mengatakan,

“Dana Desa untuk BLT di Kabupaten Bandung, harus digunakan untuk padat karya tunai, walupun kebijakan ini bertentangan dengan permendes, dikarenakan tidak mau terjadi riweh”, ungkapnya.

Hal itu juga dikatakan saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan pemantauan rapat koordinasi pembahasan rancangan PERBUP tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan COVID 19 di wilayah Kabupaten Bandung, di Rumdin Sabtu (18/04/2020)

“Kab. Bandung melaksanakan PSBB Partial dilakukan di 7 Kecamatan penyangga Ibu kota Prov Jabar, Evaluasi dan pantau terus tentang pendistribusian sembako, PSBB di Kab. Bandung di berikan toleransi bagi pekerja pabrik atau pun kendaraan yang membawa bahan pangan agar menggunakan tanda pengenal dan melampirkan surat jalan yang sudah di kordinasikan dengan pemerintah daerah”

“Untuk pendistribusian sembako harus betul di cek terutama di 7 kecamatan penyangga ibukota dan tetangga kecamatan tersebut”

“Dapur umum di kita jangan di samakan dengan dapur umum bencana”,

“Kepada kepala dinas yang mengajukan anggaran untuk penanganan Covid 19, harus betul-betul efektive agar tepat sasaran perbelanjaan anggaran tersebut.

“Untuk para camat utus anggotanya untuk membantu Desa-desa terkait aturan ketika Desa meminta Dana Untuk penanganan Covid 19.

Dan yang terakhir, “Dana Desa digunakan bukan untuk BLT namun digunakan untuk Padat Karya”.

Komentar Via Facebook :