Mantan Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Cisewu Kini Harus Masuk Jeruji Besi
CYBER88.CO.ID | Garut - Sungguh miris nasib sebagai pengemban pelaksana amanat rakyat yang senantiasa dihadapkan kepada beberapa pilihan, dan tuntutan hidup.
Apalagi sekarang harus berhadapan dengan nilai Rupiah yang bukan sedikit , dimana pengolahanya masih minim pengawasan dan bagi segelintir pengelola anggaran tentunya santapan empuk untuk memperkaya diri.a
Sebut saja mantan Kades Sukajaya Kecamatan Cisewu, Tosin Budi Susila (47) terpaksa harus berakhir di jeruji besi selama 4,5 tahun, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa senilai 501 juta.
Tosin harus masuk jeruji besi selama 4,5 tahun itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN) Tipikor Bandung, menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara Kepada dirinya,Rabu 28/4/2020 , di PN Tipikor Bandung.
Tosin terbukti telah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dana desa yang dikorupsi oleh Tosin sebesar Rp 501 juta, sehingga Majelis Hakim memerintahkan untuk mengembalikannya kepada Negara.
Baca Juga : Mutasi di Tubuh Polri, Irjen Boy Rafli Amar Menjabat Sebagai Kepala BNPT
" Selain itu Tosin harus mengembalikan kerugian Negara, beliau harus membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Menurut Majelis Hakim, Tosin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tosin dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dan mengganti kerugian Negara sebesar Rp 501 juta
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Sudrajat mengungkapkan, saat Tosin menjabat sebagai kepala desa Sukajaya mendapat anggaran di tahun 2017 sebesar Rp 859 yang bersumber dari i APBN.
“Tahun berikutnya, yaitu tahun anggaran 2018 kembali mendapatkan anggaran sebesar Rp 923 juta,”ujarnya.
Wahyu membeberkan, setiap pencairan dana desa tersebut, kepala desa Tosin memerintahkan bendahara desa mengeluarkan surat cek giro, namun pengambilan uangnya oleh Tosin sendiri kemudian disimpan dan digunakan nya sendiri.
“Seharusnya, uang dipegang bendahara. Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 7 ayat 2 Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Wahyu Sudrajat.
Wahyu mengatakan,dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pemkab Garut, diketahui ada kerugian negara dalam kasus tersebut, yaitu senilai Rp 501.357.392.
Dikatakan Wahyu, Kepala desa Tosin, dalam setiap penggunaan anggaran dana desa kerap tidak sesuai dengan perencanaan, dan tidak melibatkan masyarakat.
“Atas sejumlah pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa menggunakan dana desa yang tidak sesuai, sehingga ada selisih uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,”
Menurut tokoh masyarakat Desa Sukajaya ,yang tidak mau disebut namanya, ia merasa kecewa ,sedih juga mendengar kabar tersebut, namun yang namanya manusia apalagi berhadapan dengan uang kalau kurang iman pasti akan gelap mata, pungkasnya. (Koes)


Komentar Via Facebook :