Hujan Asam Akibat Flaring PT.Candra Asri Petrochemical. BALHI Angkat Bicara

Hujan Asam Akibat Flaring PT.Candra Asri Petrochemical. BALHI  Angkat Bicara

CYBER88.CO.ID | Cilegon - Kegiatan yang dilakukan. PT.Chandra Asri Petrochemical (CAP) diduga mencemari lingkungan. Hal tersebut  terlihat saat terjadi Pt. CAP yang melakukan flaring dan terkena air  hujan sehingga air hujan berwarna hitam pekat karena bercampur dengan debu hitam hasil dari pembakaran flaring tersebut .

Terkait hal tersebut ketua Banten Antisipator Linfkungam Hidup Indonesia (BALHI) Hery A Sukri mengatakan, pihak Chandra asri seharusnya tahu aturan ambang batas pembuangan cerobong asap yg harus di terapkan sehingga debu hitam pekat tidak mencemari lingkungan sekitar apalagi yang ada kemarin (Kamis siang/30/4) sampai air hujan dan sumur masyarakat sekitar  menghitam bisa jadi  itu di sebut hujan asam" ungkap Ketua Umum BALHI

Lebih lanjut, Ketua Umum BALHI mengatakan, Fenomena alam hujan asam disebabkan oleh pencemaran udara yang bisa dipicu oleh aktivitas manusia maupun alam. Sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NOx) merupakan senyawa kimia utama yang menyebabkan terbentuknya hujan asam, Adapun ketentuan baku mutu sudah di tetapkan dalam aturan, kemungkinan ada kendala teknis atau kelalaian atau juga kegagalan tekhnologi dan itu harus di cermati dan di perbaiki sebagai industri objek vital  petrochemical yang sangat berisiko tinggi, sehingga tidak membuat pencemaran lingkungan hidup udara sekitar.

“Rencananya kita akan coba koordinasi dengan pihak DLHK baik kota maupun Provinsi, bagaimana mereka melakukan laporan kegiatannya dan kita cek juga CEMS(Carbon Emision Meter System) nya yang harusnya ada terdapat di Cerobong itukan sumber emisi tidak bergerak yang dimiliki PT.CAP.

"kita lihat apakah PT.CAP melewati ambang batas atau tidak, jika melewati, ya aturan kan sudah jelas dalam UU PPLH apa sanksi nya perdata kah atau pidana, tentunya PPLH/PPNS Penyidik pegawai Negeri Sipil yang berwenang memberikan teguran  atau sanksi nya, kan disebutkan dalam UU PPLH 32-2009 pasal 21 (1)Untuk   menentukan   terjadinya   kerusakan lingkungan  hidup,  ditetapkan  kriteria  baku kerusakan lingkungan hidup. dan Pasal 99 (1)Setiap  orang  yang  karena  kelalaiannya mengakibatkan  dilampauinya  baku  mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air  laut,  atau  kriteria  baku kerusakan lingkungan hidup" terang Herry.

Herry meyayangkan itu bisa terjadi, karena itu sangat berbahaya bagi kesehatan, bagi biota air, tumbuhan dan terhadap lingkungan hidup, tutupnya.

Komentar Via Facebook :