Dibulan Ramadhan, 3 Pengedar di Bogor Diringkus Polres Bogor
CYBER88.CO.ID | BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor membekuk tiga pengedar narkoba selama bulan Ramadan. Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, para tersangka dibekuk dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Tersangka dengan inisial AP dibekuk di daerah Cigombong, Kabupaten Bogor dengan barangbukti berupa 2 plastik bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,79 gram.
"Dan dua tersangka dengan inisial AR dan A kami bekuk di daerah Dramaga dengan barang bukti berupa sediaan farmasi berjenis obat-obatan 316 butir Trihexyphenidyl, 245 butir Heximer, 142 butir Tramadol juga uang tunai senilai Rp600.000 dan 4 unit telepon selular," ungkap Roland, Senin (04/05/2020).
Masing-masing dari mereka ditangkap pada 29 dan 30 April 2020. "Kami sangat menyayangkan sekali adanya peredaran narkoba di tengah pandemi ini dengan memanfaatkan bulan Ramadan, tapi kami selalu berupaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan sediaan farmasi ilegal khususnya di Kabupaten Bogor," kata Roland.
Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1),112(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun


Komentar Via Facebook :