Disdik Jabar Rilis PPDB Tahun 2020, Berikut Jadwalnya
CYBER88.CO.ID | Kab.Bekasi - Pemerintah Provinsi Jawabarat Melalui Dinas Pendidikan,Telah Merilis Juklak Dan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) Untuk Tahun 2020.
"Penerimaan Peserta Didik Baru,Tetap Mengacu Kepada Tata Cara Penerimaan Sebelumnya Dengan Mengakses http/ppdb.disdik.jabarprov.go.id ,dan Tata Cara pendaftaran langsung Dari Sekolah Asal ,serta pengumuman melalui laman web Sekolah dan website resmi PPDB.
"Kuota Penerimaan Peserta didik ,Untuk SMA maksimal keseluruhan 36 Rombel .dengan Kapasitas 20 sampai 36 Siswa/kelas,Untuk SMK sendiri keseluruhan 72 Rombel dengan Kapasitas Maksimal 36 siswa /Rombel,dan Untuk SLB sendiri disesuaikan keadaan PPTK dan SARPRAS.
"Untuk Jalur zonasi 50 persen ,Jalur Afirmasi 20 persen,jalur perpindahan Orangtua/Anak Guru 5 persen dan Jalur prestasi maksimal 25 persen.


Komentar Via Facebook :