Aksi Cepat Tanggap Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor
CYBER88.CO.ID | BOGOR - Polres Bogor-Setelah pengungkapan kasus Narkoba dan sediaan Farmasi ilegal yang diciduk oleh personil Sat Narkoba Polres Bogor pada pekan lalu (04/05), dengan keterlibatan 3 orang Tersangka di wilayah Cigombong Kabupaten Bogor dan di wilayah Dramaga Kabupaten Bogor. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pengedar sediaan farmasi ilegal di wilayah Cibungbulang Kabupaten Bogor (11/05/2020).
Sebanyak 80 (delapan puluh) strip atau total 800 (delapan ratus) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 187 (seratus delapan puluh tujuh) butir obat jenis HEXIMER, dan 7 (tujuh) strip atau total 70 (tujuh puluh) butir obat jenis TRAMADOL. Serta sejumlah uang tunai senilai Rp. 435.000,- yang diduga hasil penjualan sediaan farmasi ilegal, berhasil diamankan dari kedua Tersangka di wilayah Cibungbulang Kabupaten Bogor.
"Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi ilegal, dan berhasil mengamankan dua orang Tersangka inisial RA (20 tahun) dan Tersangka inisial S (20 tahun) di wilayah Cibungbulang Bogor pada hari kamis (07/05). Hal ini tentunya sangat meresahkan apalagi dijumpai di tengah Pandemik pada bulan Ramadhan yang penuh keberkahan", ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Terhadap para Tersangka pengedar sediaan Farmasi Ilegal ini dikenakan sanksi pidana Pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancamana pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(Yan Yan Zakaryana)


Komentar Via Facebook :