Desa Telukambulu Cepat Tanggapi SE Bupati Karawang Perihal Publikasi Penerima Bantuan
CYBER 88.CO.ID | Karawang - Menindaklanjuti SE (Surat Edaran) Bupati Karawang Nomor :141/2453/DPMD tertanggal 11/05/2020 perihal pelaksanaan BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang bersumber dari anggaran DD (Dana Desa) tahun anggaran 2020, dan instruksi lisan Bupati Karawang perihal papan pengumuman penerima manfaat bantuan terdampak Covid 19, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Bantuan Kemensos, Bangub (Bantuan Gubernur) Jawabarat, Bankab (Bantuan Kabupaten) Karawang dan BLT (Bantuan Langsung Tunai), untuk dibuatkan papan pengumuman publikasi perihal siapa saja nama-nama warga atau KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang menerima bantuan-bantuan tersebut.
Maka, Pemdes Telukambulu, Kecamatan Barujaya, KAbupaten Karawang, Jawa Barat, langsung menindaklanjutinya dengan membuat Baligo yang berisikan nama-nama warga penerima bantuan, sesuai dengan jenis bantuan yang diterima oleh warganya.
Bahkan bukan hanya itu saja, nama-nama perluasan calon penerima PKH dan BPNT pun dimasukan dalam papan pengumuman publikasi, guna mengikuti SE Bupati Karawang dan mengusung KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, seperti yang diungkap oleh Ahmad Samsuri yang akrab disapa Cobra selaku Kepala Desa Telukambulu.
Dalam kesempatan tersebut, ia (Cobra.red) menjelaskan bahwa,
"Dengan adanya papan pengumuman publikasi penerima manfaat, sehingga masyarakat bisa mengetahui siapa saja yang telah menerima bantuan, dan jenis bantuan apa saja yang telah diterima oleh warga, apa Bangub, Bansos atau yang lainnya." Jelasnya kepada cyber88.co.id, Kamis (04/06/2020).
Lanjut Cobra, untuk penerima BLT-DD di Telukambulu, ada sebanyak 259 warga atau KPM, yang dalam penyalurannya mengikuti ketetapan peraturan yang ada, dimana per KPM menerima Rp 600.000, seperti yang sudah ditetapkan dalam Permendes PDTT no 6 tahun 2020 dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) no 50 tahun 2020,
Adapun kriteria yang berhak menerima BLT yang pertama orang jompo, anak yatim dan orang tengah sakit sudah menahun. Pungkasnya (Hys)


Komentar Via Facebook :