Sidang Praperadilan Dengan Pemohon PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha di Tunda
Sidang Praperadilan Dengan Pemohon PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha di Tunda
CYBER88.CO.ID Jakarta - Sidang praperadilan dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL sebagai termohon adalah Kejagung seperti Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dan Penyidik Jaksa Agung Muda Tipidsus. Sementara pemohon adalah Wanaartha Life ditunda hingga tanggal 15 Juni 2020.
Alasan penundaan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) disebabkan ketidak hadiran pihak termohon.
Akibat ketidak hadiran termohon, kuasa hukum pemohon mengungkapkan kekecewaannya.
Kuasa hukum pemohon, Eric S Paat dari kantor hukum Eric S Paat & Rekan menyatakan, dengan ketidak hadiran pihak kejaksaan dalam sidang praperadilan ini, memunculkan dugaan ada kesengajaan agar praperadilan tersebut gugur.
"Bagaimana kami bisa percaya dengan Kejaksaan Agung kalau caranya seperti ini," tutur Eric sesaat setelah sidang ditunda di PN Jakarta Selatan, Senin (08/06/2020).
Eric menyatakan, dasar dari praperadilan ini lantaran informasi yang disampaikan kliennya, Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha terkait sejumlah hal.
Pertama, disampaikan oleh kliennya bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu telah mengundang manajer investasi (MI) dan Bank Kustodian ke Kejaksaan Agung untuk menandatangani penyitaan.
"Masalahnya, berhak tidak OJK ikut campur dalam dugaan tindak pidana yaitu memanggil untuk melakukan penyitaan?" Tukas Eric.
Kedua, lanjut Eric, penyitaan tidak boleh dilakukan di Kejaksaan Agung dan harus dilakukan di tempat barang tersebut berada yang diduga dari hasil kejahatan. Kemudian juga harus ada izin dari ketua pengadilan setempat.
Jika penyitaan dilakukan dari sejumlah tempat, harus seizin ketua pengadilan di masing-masing tempat aset itu disita dan harus ada saksi kepala desa/kelurahan dan dua warga yang tinggal di daerah tersebut.
"Data yang kami dapat, justru saksi dari OJK dan Kejaksaan. Itu semua bertentangan dengan aturan. Sejak awal, penyitaan ini tidak sah dan karena tidak sah, maka penyitaan tersebut tidak mengikat," tutur Eric.
Nilai sita rekening efek dari kliennya oleh Kejaksaan Agung berjumlah sekitar Rp 5 triliun atau lebih tepatnya antara Rp 2,4 triliun hingga Rp 4,7 triliun, ungkapnya
"Pasal 39 KUHAP menyatakan, aset yang bisa disita adalah aset hasil kejahatan. Jadi bukan seluruh uang nasabah disita, sehingga nasabah asuransi Wanaartha menjadi korban," imbuh Eric.
Dia berharap, hakim bisa mempertimbangkan cara-cara yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini. Jangan sampai, lanjut Eric, tujuannya menegakkan hukum, namun dengan cara-cara melanggar hukum.
Disisi lain, Parulian Sipahutar selaku ketua Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) mengatakan tadi kami sempat menyampaikan kepada hakim supaya sidang praperadilan dapat terus dilanjukan karena sidang ini membela hak kami sebagai nasabah
"Kami sebagai nasabah akan meminta kembali dana kami yang tidak terkait dengan tindak kejahatan untuk tidak disita pihak Kejaksaan Agung," kata Rully.
Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) yang terbentuk dalam suatu organisasi berbadan hukum sejak Mei 2020. Forsawa dibentuk sebagai dasar para nasabah untuk mengatasi kemelut yang terjadi di Asuransi Wanaartha dimana para nasabah menempatkan uangnya dalam bentuk investasi langsung yang terdiri dari 2 model produk yaitu WI (WAL Invest) dan WSP (Wana Saving Plus).
Akibat rasa kecewa ini pun Forsawa mengirimkan aksi karangan bunga yang di tempatkan di depan pengadilan jakarta selatan
Rekening WanaArtha Life mulai diblokir seiring penyelidikan kasus korupsi Jiwasraya. Kejaksaan Agung dan OJK memblokir seluruh rekening efek milik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sejak tanggal 21 Januari 2020 untuk pemeriksaan terkait kasus Jiwasraya.
(Red)


Komentar Via Facebook :