Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang Yang Terus Ditunda-Tunda, Menuai Protes Dari Para Calon Kepala Desa

Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang Yang Terus Ditunda-Tunda, Menuai Protes Dari Para Calon Kepala Desa

CYBER88.CO.ID | Sumedang - Filosofinya bahwa Pilkades 2020 di Kabupaten Sumedang, diharapkan dapat melahirkan Kepala Desa yang Berintegritas, dengan sasaran target dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk dapat menghasilkan pemimpin desa depenitif yang dapat diandalkan untuk membangun desanya kedepan.

Hakekatnya Kepala Desa yang dihasilkan dari Pilkades pada prinsipnya harus dapat mengelola dan menata pemerintahan dengan baik, imbasnya akan berdampak terhadap pembangunan.

Maka dari itu, Figur dari seorang Kepala Desa yang mumpuni, tentunya akan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal, maka sekaligus kinerja pemerintahan akan berjalan lancar lebih maksimal.

Pelaksanaan Pilkades, merujuk pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dan di tuangkan dalam Peraturan Daerah masing-masing kabupaten. Keterkaitan hubungan koordinasi antara Komisi I DPRD Sumedang dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumedang, memiliki jalur teknis yang strategis.

Penelusuran Cyber88.co.id, Kondisi saat ini menjelang ajang Pilkades serentak tahun 2020 di Kabupaten Sumedang, malah menimbulkan polemik perdebatan. Pasalnya setelah ditunda hampir 3 bulan setelah  Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, pada Minggu 22 Maret 2020 di Gedung Negara, Kabupaten Sumedang mengatakan, bahwa semua tahapan kegiatan dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020, ditunda karena meningkatnya Covid-19. Kembali ada wacana akan di tunda lagi.

Pilkades yang awalnya akan di gelar 8 April 2020 dan telah di tunda 3 bulan dan wacananya akan di laksanakan 25 Oktober 2020, berarti para calon kepala Desa yang sudah mempersiapkan diri di dalam ajang Demokrasi 6 tahunan ini harus menunggu 4 bulan kedepan lagi.

Beberapa calon Kepala Desa di beberapa desa di Kabupaten Sumedang yang ditemui CYBER88.CO.ID menganggap bahwa penundaan tersebut terlalu lama dan akan berdampak membengkaknya kebutuhan biaya para calon kades. Hal itu di sampaikan oleh salah satu Calon Kades Desa Sukarapih Kecamatan Sukasari Sumedang.  

Selain itu penundaan pelaksanaan Pilkades menurutnya, terkesan memberi peluang meng-enakan/meninabobokan  PLt. (Pjs.) menjadi Kepala Desa sementara yang sepertinya dikondisikan oleh para wadiabalad jalur birokrasinya untuk menari di atas penderitaan orang lain, atau bisa disebut sengsara membawa nikmat (ditengah musibah pandemi covid'19).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Anggaran Pilkades serentak mutlak harus dibiayai APBD Sumedang, seandainya terjadi kekurangan biaya maka harus segera ditangani dan dikoordinasikan, dan tidak boleh di bebankan kepada para Calon Kepala Desa.

Menurutnya dan juga beberapa Calon Kepala Desa mengatakan hal yang sama, bahwa sebenarnya pelaksanaan Pilkades bisa direalisasikan ditengah pandemi covid'19, dengan tetap mengikuti aturan Protokol kesehatan dalam fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pada pelaksanaannya harus di upayakan secara serius oleh semua pihak terutama pemerintah daerah yang menata pelaksanaan pilkades serentak, agar tidak terkesan menghambat jalannya Pilkades serentak 2020,”Pungkasnya. (Arif)

Komentar Via Facebook :