Isu Tarif Lolos PSBB Pangandaran 200.000 Rupiah, Posko Check Point Angkat Bicara
CYBER88.CO.ID | Ciamis - Maraknya isu yang beredar di masyarakat Ciamis menuai tanggapan dari petugas yang berjaga di Posko Check Point yang berada di perbatasan Pangandaran - Ciamis.
Masyarakat luar wilayah Pangandaran termasuk Ciamis yang hendak memasuki wilayah Pangandaran ataupun berwisata harus melalui posko pemeriksaan. Namun, untuk berwisata dikenakan tarif 200.000 Rupiaha bisa masuk wilayah Pangandaran. Hal itulah yang membuat para petugas posko tersebut angkat bicara.
Senin (22/6), kami mendatangi posko pemeriksaan tes rapid di wilayah perbatasan Ciamis-Pangandaran, tepatnya di Jl. Raya Pangandaran (depan Rumah Makan Seafood Padaherang).
Berdasarkan keterangan dari tim gabungan gugus yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Dinas Kesehatan, Hani sebagai analis tim pemeriksaan kesehatan dari perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran mengatakan, bahwa benar setiap wisatawan lokal dan domestik, maupun tamu yang akan masuk wilayah Kabupaten Pangandaran dijaga dengan ketat di semua pintu masuk wilayah perbatasan. Hal tersebut dilakukan untuk memutus rantai covid-19 yang sudah menjadi pandemi nasional. Bagi yang belum memiliki surat keterangan pemeriksaan rapid test akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan Biaya 200.000 Rupiah per orang.
Salah satu petugas satpol PP yang juga bertugas menjelaskan, bagi yang tidak mau membayar 200.000 Rupiah untuk melakukan rapid test, maka diarahkan untuk putar balik. Apabila memaksa, dipersilahkan melintas dengan meninggalkan KTP, karena nanti para pengunjung yang berniat liburan akan mendapat pemeriksaan ketat di pintu masuk area wisata pangandaran. Bagi pengunjung yang akan menginap, nantinya akan mendapatkan kesulitan mencari hotel atau penginapan bagi yang belum memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan test rapid.
Saat dikonfirmasi, kemanakah aliran anggaran rapid test dengan tarif 200.000 Rupiah dari setiap orang yang masuk wilayah kabupaten pangandaran, apakah itu masuk KAS Daerah, atau akan menjadi milik pribadi?
Ditambahkannya dari salah seorang anggota Dishub yang merupakan salah seorang petugas tes rapid menjelaskan, bahwa ini sudah diumumkan jauh hari di medsos oleh pemerintah Kabupaten Pangandaran.
"Kami yang bekerja sebagai tim gugus disini hanya mengikuti petunjuk dan arahan dari Dinas Kesehatan," tuturnya sembari memperlihatkan selembar kertas yang menurutnya itu adalah dari Dinas Kesehatan Pangandaran.
Dalam penjelasannya, perwakilan Satpol PP wilayah Pangandaran menuturkan bahwa harga rapid test cukup mahal, kisaran 700.000 Rupiah namung anjuran dari Dinkes di posko ini hanya senilai 200.000 Rupiah. Menurutnya, banyak dari luar wilayah Pangandaran untuk melakukan rapid test di posko tersebut karena tarifnya terjangkau.
Demi meminimalisir kesalahpahaman masyarakat terkait isu tarif lolos pemeriksaan senilai 200.000 Rupiah mewakili Kepolisian setempat, Bripka. Lubin menjelaskan bahwa informasi tersebut salah. Tarif tersebut hanya tarif untuk melakukan rapid test. Namun, apabila wisatawan yang melintas membawa hasil rapid test yang masih berlaku, dipersilakan melintas.
Banyak dari para wisatawan yang mengetahui himbauan tentang anjuran dari Dinkes namun tetap mencoba menerobos posko pemeriksaan tanpa membawa dan melaksanakan persyaratan yang diimbau oleh pemerintah untuk melakukan perjalanan luar kota.


Komentar Via Facebook :