Abaikan UU Ketenagakerjaan, Manejemen PT.CS2 Pola Sehat Pecat Karyawan Secara Sepihak
CYBER88.CO.ID | BOGOR - PT.CS2 POLA SEHAT, yang berada di jalan raya Sukabumi km 18 gang kotring, Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kembali menjadi sorotan. Pasalnya, perusahaan ini, telah melakukan pemecatan Terhadap Karyawan nya Dengan alasan yang tidak masuk akal.
"Dengan alasan Pandemi covid 19 dan pabrik pailit, maka karyawan kontrak dan karyawan tetap di kurangi
Apa yang dilakukan oleh perusahaan ini di duga kuat telah mengabaikan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa dijelaskan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selanjutnya, pasal 151 ayat (2) menjelaskan bahwa jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindarkan wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Ketentuan pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) berarti, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak melainkan harus melalui perundingan terlebih dahulu. Kemudian, apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dan menurut pasal 155 bahwa hal PHK sepihak tersebut, batal demi hukum.
Lebih jauh dalam pasal 170 UU 13 tahun 2003 itu di jelaskan, Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.
Atas dasar tersebut, artinya, secara hukum PHK tersebut dianggap belum terjadi.
Dari pengakuan karyawan yang dipecat, dirinya mengaku tidak menerima apa yang menjadi keputusan perusahaan melakukan pemecatan terhadapnya dengan alasan pandemi covid 19 dan pabrik kolep.
Dari penuturannya mengatakan,"tidak ada kesalahan apapun yang di lakukan oleh karyawan yang tidak mau disebut namanya itu, tapi dia bersama rekan rekannya secara bergilir mendapat panggilan ke kantor guna tanda tangan PHK, sebagian karyawan yang ikut serikat pekerja FSPMI tidak mau bertanda tangan ,"jelasnya
“Kalau perusahaan itu pailit atau sedang menurun produksinya, harus memberi penjelasan yang bisa masuk akal dong,"Imbuhnya.
"Dirinya mengakuai,"Saya di panggil melalui telpon untuk datang ke kantor, dengan hanya menerima bahasa pecat(PHK) dari pihak perusahaan dengan alasan covid 19, perusahaan kolep ,"kesalnya.
Ketika di hubungi via whatsap ketua FSPMI cabang, PT.cs2 pola sehat"menuturkan"bahwa kita datang ke PT.cs2 pola sehat bukan untuk demo tapi ingin bertemu pimpinan untuk mengawal adanya mediasi kepada pihak manejemen untuk penolakan PHK tersebut, “Selasa (23/06/2020)
Adapun kalau pihak perusahaan mau melakukan PHK, tentunya harus berpedoman pada UU 13 tahun 2003, dimana Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156, “Pungkasnya.


Komentar Via Facebook :