Pecat Karyawan Sepihak, PT.ABC Abaikan UU Ketenagakerjaan
CYBER88.CO.ID | Kab.Bekasi - Pemecatan karyawan sepihak Kembali menjadi sorotan, kali ini pemecatan dilakukan PT.Akura Bina Citra Perusahaan yang beralamat dijalan inspeksi Kalimalang ini, melakukan pemecatan Terhadap Karyawan nya Dengan alasan yang tidak masuk akal.
Perusahaan ini di duga kuat telah mengindahkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pasalnya, dari pengakuan Marlon karyawan yang dipecat.dirinya mengaku tidak menerima apa yang menjadi keputusan perusahaan melakukan pemecatan terhadap dirinya.tanpa alasan yang jelas.
Dari penuturannya mengatakan,"tidak ada kesalahan yang dia buat selama ini, hanya saja dirinya izin ada pemberitahuan ke HRD selama 2 hari berturut-turut, itupun disebabkan orangtua sedang sakit, dan harus diantar berobat ke Rumah Sakit pada tanggal 8 dan 9 yang akhirnya telat datang 8 menit pada Jumat tanggal 12 itu saja, ,"jelasnya
“Kalau perusahaan menganggap hal itu sebuah kesalahan, harus ada surat teguran dong,"Imbuhnya.
"Dirinya mengakuai," masih ada terikat perpanjangan kontrak selama 3 bulan dari bulan Juni sampai Agustus. “Saya di panggil melalui telpon untuk datang ke kantor, dengan hanya menerima bahasa pecat dari pihak perusahaan tanpa surat,"kesalnya.
Juita Siahaan HRD PT Akura Bina Citra ditemui dikantornya jumat (19/06/2020) membenarkan,"perusahaan telah melakukan pemecatan terhadap saudara Marlon, karena dianggap tidak melakukan kewajiban nya sebagai karyawan, dan dianggap telah merugikan perusahaan.
"Dalil pihak kami (perusahaan_Red) bahwa Marlon ijin selama 2 hari dan telat, membuat perusahaan mengalami kerugian,"sebut Juita.
terkait pengajuan keberatan silahkan ajukan ke PHI, Karena kami melakukan pemutusan hubungan kerja itu berdasarkan aturan perusahaan, tidak kedisiplinan karyawan, “tutupnya.
"Dikabarkan sebelumnya, setelah wartawan melakukan wawancara dengan pihak perusahaan terkait pemecatan karyawan, Marlon di panggil lagi ke kantor untuk menandatangani surat pemecatan,diduga ada ketidak beresan di PT Akura Bina Citra masalah penanganan karyawan.
"Seperti diketahui, UU no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 151 disebutkan, bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sedangkan dalam pasal 168 di jelaskan, bahwa Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
Marlon merasa keberatan, terkait adanya pemecatan sepihak yang dilakukan, dirinya mengatakan akan meminta perlindungan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi,"tegas Marlon


Komentar Via Facebook :