Penelusuran Analisa Dampak dan Polemik Prostitusi di Ciamis

Respon IBI dan Dinkes Kabupaten Ciamis Terkait Bidan Aborsi

Respon IBI dan Dinkes Kabupaten Ciamis Terkait Bidan Aborsi

CYBER88.CO.ID | Ciamis - Ikatan Bidan Indonesia (IBI) merespon kasus dugaan mal praktek aborsi Bidan YE. Ketua IBI Kabupaten Ciamis, Yusi, menanggapi kasus ini melalui pesan whatsapp-nya bahwa memang benar Bidan YE merupakan anggotanya. Namun sejak tahun 2015, Bidan YE tidak lagi mengajukan perpanjangan SIPB (Surat Izin Praktik Bidan), baik praktik mandiri maupun di fasilitas pelayanan kesehatan.

Meski Bidan YE diakui sebagai anggota IBI selaku organisasi profesi, sesuai KTA IBI YE yang masih berlaku hingga 2020, namun IBI tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh YE sendiri, karena YE tidak memiliki izin praktik dan dugaan melakukan tindakan aborsi tanpa memenuhi prosedur.

Sebagai anggota (menurut sumber), tarif registrasi KTA (Kartu Tanda Anggota) IBI wilayah Kabupaten Ciamis dikenakan sebesar Rp 150.000 (tahun 2017) dengan iuran setiap bulannya sebesar Rp 25.000 hingga Rp 40.000 (tergantung ranting), dan biaya pengajuan rekomendasi izin sebesar Rp 900.000 (untuk 5 tahun).

Sekdis Kesehatan Kabupaten Ciamis, H. Maman Somantri menuturkan pada Selasa (23/6) tadi di tempat kerjanya, bahwa permasalahan ini adalah kewenangan Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan tanggapan, namun untuk saat ini Kadis belum bisa memberikan tangapan karena belum mempelajari tentang kasus ini, karena harus mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak IBI untuk diagendakan bersama.

Maman pun menjelaskan alur pengajuan pembuatan SIPB, yaitu seorang bidan mengajukan rekomendasi izin kepada organisasi profesi (IBI), lalu IBI mengajukan rekomendasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk kemudian oleh Dinkes Bidang SDK dan Kesling melakukan kroscek. Setelah itu direkomendasikan kembali kepada DPMTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Namun, diwajibkan bagi seluruh bidan untuk memenuhi 25 kategori, salah satunya bidan tersebut harus aktif dalam peran serta melayani masyarakat sesuai dengan SOP Kebidanan. Jadi, Dinkes hanya memberikan rekomendasi untuk pembuatan SIPB tersebut.

Dinas Kesehatan memang bertanggung jawab terhadap kesalahan bidan apabila tejadi dalam lingkup kedinasan, salah satunya adalah Puskesmas. Namun Dinkes tidak betanggung jawab apabila kesalahan terjadi pada praktik bidan mandiri. Untuk keterangan lebih lengkapnya akan dijelaskan oleh Kepala Dinas, tuturnya.

Komentar Via Facebook :