Jalan Pemda Bogor di Desa Muara Yang Memprihatinkan, Bahayakan Pengguna Jalan

Jalan Pemda Bogor di Desa Muara Yang Memprihatinkan, Bahayakan Pengguna Jalan

CYBER88.CO.ID | BOGOR - Miris sekali…Jalan Pemda arah ke Kampung Muara RT.01 s/d RT.05 RW.04 Gg kotring Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, perlu adanya perhatian yang serius dari pihak Pemda Bogor.

Dari pantauan awak media  Sedikitnya sepanjang sekitar 800 meter jalan tersebut mengalami kerusakan yang sangat parah.Terlihat lapisan aspal sudah banyak yang terkelupas, bahkan banyak sekali yang berlubang dan bergelombang. Nampaknya kondisi tersebut membuat Pengguna jalan yang melintas terpaksa harus perlahan-lahan demi keselamatan mereka.

Kondisi jalan ini emang sudah lama dan yang parahnya ketika musim hujan genangan air menutupi lubang-lubang jalan hingga pengendara roda dua sangat kesulitan, “Hal ini dikatan salah satu pengendara roda dua (TS) kepada Cyber88.co.id.

"Kondisi ini sudah berlangsung beberapa tahun ke belakang, jalan ini merupakan lintas jalan ke kota bagi masyarakat Muara jaya untuk berpergian ke pasar maupun yang bekerja setiap hari melewati jalan tersebut,andai musim hujan turun kami sangat kesulitan takut tergelincir karena jalan berlubang digenangi air, "paparnya.

"Masa kepemimpinan Kades Muara Jaya, Awan Hermawan S.E. selama dua (2) periode menjabat pernah juga di perbaiki, tetapi di tambal menggunakan sirtu dan puing-puing saja, dan pernah juga hanya swadaya masyarakat, cuma tidak tahan lama dan hancur kembali sampai sekarang, padahal jalan ini tergolong padat arus lalu lintasnya, "pungkas (Ts), Rabu (24/06/2020).

Harapan warga sekitar dan para pengguna jalan semoga ada perhatian yang serius dari pihak Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten, agar jalan ini untuk segera di perbaiki, sehingga tidak membahayakan pengendara sepeda motor yang melintas di jalan ini.

Perlu diketahui bahwa Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya ayat (2) menjelaskan Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Adapun ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya, menunjuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. (Ujang rahmat)

Komentar Via Facebook :