Diduga Ada Lambang Parpol di Kantor Kelurahan, Ketua Panwaslu Distrik Kota Waisai: Itu Bukan Lambang Parpol
CYBER88.CO.ID | Papu Barat - Beberapa hari lalu di group Potret Pilkada Raja Ampat, salah satu pengguna akun Facebook telah meng-upload sebuah gambar yang diduga salah satu lambang partai yang dipasang di salah satu Fasilitas pemerintahan di kota Waisai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslu distrik (kecamatan) kota Waisai, Steven Manggaprouw menyatakan, bahwa gambar tersebut bukanlah gambar dari salah satu dari 16 partai politik di kabupaten Raja Ampat.
Ia menuturkan setelah pihaknya melihat postingan tersebut di media sosial Facebook, pihaknya langsung melakukan investigasi lapangan, yang mana ingin memastikan kejelasan dari postingan tersebut.
Setelah tiba di lapangan dan melakukan pengecekan, ternyata gambar atau lambang tersebut sudah dihapus, namun setelah melakukan pengecekan dan penyelidikan dari gambar yang ada, ternyata bukanlah lambang dari salah satu partai politik di kabupaten Raja Ampat.
"Sehingga kami tidak bisa menindaklanjuti postingan tersebut sebagai temuan. karena sama sekali itu bukanlah lambang dari partai politik" jelas Steven saat dijumpai di ruang kerjanya,Kamis (2/07/20).
Diceritakan Steven, bahwa dirinya sudah membangun koordinasi dengan kepala kelurahan dan sudah diklarifikasi terkait dengan dugaan lambang partai politik tersebut.
"Kami juga sudah berkomunikasi denga kepala kelurahan sehingga gambar tersebut sudah dihapus"imbuhnya.
Hal tersebut kata Steven sebagai upaya untuk menjaga agar tidak menjadi polemik dan kesan negatif terhadap pemerintah.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengamatan terhadap hal tersebut, sehingga untuk meluruskan hal itu ia gunakan media sebagai satu instrumen penyampaian informasi.
"Lewat media ini juga ingin sampaikan,ini bagian dari pencegahan bila mana ada indikasi yang diduga itu adalah pelanggaran agar bisa langsung disampaikan kepada kami panwas Distrik atau bisa langsung ke Bawaslu"ucap Steven.
Steven berharap agar pengguna media sosial baik Masyarakat ataupun dari pihak partai politik agar lebih bijak menanggapi sesuatu yang diduga sebuah pelanggaran.
Bisa diamati secara baik sehingga memposting sesuatu yang bermanfaat dan bisa memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
"Sehingga informasi yang dikonsumsi publik itu tidak menjadi bola liar dan akhirnya menjadi polemik dan terjadi konflik,gesekan di masyarakat"terangnya.
Untuk diketahui panwaslu distrik (kecamatan) kota Waisai sudah diaktifkan kembali pada 12 Juli 2020.sebelumnya dinonaktifkan pada beberapa bulan kemarin berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI, provinsi dan kabupaten.
"Sebelumnya pada Maret kemarin kami sudah melakukan tahapan sosial dan rapat koordinasi dengan setiap stakeholder yang ada distrik kota Waisai"tandas Steven.
Jurnalis: Awin J.Macap


Komentar Via Facebook :