Akses Jalan Rusak Menuju Kecamatan Cibeber di Keluhkan Warga

Akses Jalan Rusak Menuju Kecamatan Cibeber di Keluhkan Warga

CYBER88.CO.ID | Cilegon - Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur hingga ke pelosok-pelosok desa, justru masih ada infrastruktur jalan yang kondisinya rusak, banyak berlubang dan digenangi air sehingga membahayakan pengguna jalan, dan sering dikeluhkan oleh warga.

Seperti ruas jalan menuju Kecamatan Cibeber, Cilegon, Provinsi Banten membuat warga terpaksa harus melalui jalan yang kondisinya berlubang dan membahayakan itu.

Hal tersebut, di keluhkan warga Perumahan Griya Praja Mandiri dimana akses jalan terdekat menuju kantor kecamatan Cibeber yang rusak parah.

Menurut Rizky jalan jalan yang rusak dinilai sangat membahayakan pengguna jalan terlebih akses menuju kantor kecamatan

"Itu jalan sering rusak hampir setiap tahun, ini udah berbulan-bulan belum dibenerin"ungkap rizky.

Rizky beranggapan bahwa seharusnya pemerintah cepat tanggap terhadap fasilitas untuk masyarakat yang rusak.

"ini ga tau pemerintah kota ada jalan yang rusak ko dibiarin aja, sampe di tambal puing ma masyarakat"ungkapnya.

Harapan Rizky, pemerintah cepat melakukan perbaikan jalan menuju kecamatan Cibeber yang rusak parah.

Untuk Dikerahui

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Merujuk pada Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. “Sudah banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak. Jika korban atau keluarga korban sadar hukum, pasti penyelenggara jakan yang abai bisa terkena sanksi hukum,”

Komentar Via Facebook :