Pengurusan KK dan Akte Kurang Terkordinir, Hingga Abaikan Protokol Kesehatan

Pengurusan KK dan Akte Kurang Terkordinir, Hingga Abaikan Protokol Kesehatan

CYBER88.CO.ID | BOGOR - Untuk mengurai antrian pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, dinas setempat pun memberikan terobosan pelayanan.

Salah satunya, sejumlah pelayanan yang semula dilayani di kantor Disdukcapil memutuskan untuk sejumlah pelayanan bisa diurus di kantor kecamatan.

"Penandatanganan akte bisa dilakukan di kantor kecamatan. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan di kantor kecamatan, tanpa harus melalui kepala dinas," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, “Senin (13/07/2020)

Kepala Disdukcapil menerangkan, berdasarkan aturan permendagri yang baru ini, akte kelahiran dan KK bisa diurus di kantor kecamatan, tanpa harus ke kantor Disdukcapil di cibinong. Dengan demikian pelayanan kependudukan bias lebih dekat dengan masyarakat.

"Bahkan di kantor-kantor kelurahan pun kita buka inovasi pelayanan, “Imbuhnya.

Dikatakannya, bahwa hal itu sudah berjalan di kantor-kantor kelurahan. Sedangkan pengantri terbanyak untuk pelayanan di kecamatan cijeruk itu di Kelurahan palasari, yakni sudah ada 600 berkas yang masuk.

"Pelayanan kecamatan cijeruk telah diresmikan pada saat itu," katanya.

Ditambahkannya, penyelesaikan 600 berkas pelayanan itu pun cukup di kantor kelurahan. Pendataannya berkas dari akta atau KK itu lebih singkat lagi, yakni di kantor kecamatan.

Di temuia CYBER88.CO.ID, Jaelani menyampaikan, dengan pengantrian dari jam 8.00 WIB hingga kini antrian pun masih terlihat, sampai security pun menghimbau agar masyarakat yang mengurus KK dan akte kelahiran di suruh pulang karna kartu antriannya sudah habis.

Pantauan CYBER88.CO.ID, dalam pengurusan KK dan akte, petugas kecamatan kurang mengkordinir, ditambah karena antrian yang sangat banyak membuat masyarakat yang akan mengurus Kartu Keluarga dan akte mengabaikan protokol kesehatan dan masih banyak yang tak memakai masker. (Ujang Rahmat)

Komentar Via Facebook :