Polres Subang Ungkap Kasus TP Curat Kendaraan Roda Empat Dan Penadah

Polres Subang Ungkap Kasus TP Curat Kendaraan Roda Empat Dan Penadah

CYBER88.CO.ID | Subang - Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Deden A. Yani, S.E. Selasa, (14/7), pimpin Konferensi Pers tindak Pidana Pencurian  dengan Pemberatan Kendaraan roda empat dan Tadah/Penadah.

Dalam Konferensi Pers nya, Kapolres Subang Polda Jabar menjelaskan kronologi kejadian, 

"Pada hari rabu tanggal 03 Juni 2020, Sekitar pukul 05.00 Wib, Di Kp. Sukajaya 010/004 Desa Sumur Barang, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Telah terjadi Pencurian dengan pemberatan yaitu 1 Unit Mobil Suzuki ST 150 Pick Up, No. Pol : T 8943 TR, Tahun : 2018, Warna : Hitam, Noka : MHYESL415JJ735130, Nosin : G15AID1136947, STNK a.n Supriyatna yang terparkir didepan rumah pelapor.

"Awal mula kejadian yaitu Pada hari selasa tanggal 02 Juni 2020, sekitar pukul 15.00 Wib, Pelapor memarkirkan kendaraan tersebut dengan keadaan terkunci diteras / balai rumah, Kemudian sewaktu pelapor bangun tidur jam 05.00 Wib, melihat kendaraan tersebut sudah tidak ada.

Pelaku menggunakan sarana mobil Avanza yang dikendarai oleh Inisial (K) bersama Inisial (KR) dan Inisial (W) langsung berhenti di depan rumah korban dan langsung megambil mobil korban Yang terparkir di depan rumahnya, dengan cara merusak pintu menggunakan obeng. Lalu pelaku merusak kunci Stater dengan menggunakan Tang kemudian menyambungkan Soket yang telah disiapkan.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah KR
(46 Tahun), W  (45 Tahun), K (45 Tahun),
AM (45 Tahun) serta U (40 Tahun).

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 Unit Mobil Suzuki milik korban dan 1 unit mobil Toyota Avanza, No. Pol : E 1660  PH, Tahun : 2010, warna : hitam, 1 buah obeng bergagang hitam, 1 buah tang bergagang Hitam hijau bertuliskan “ TEKIRO”, 1 buah soket stater warna putih serta 2  buah plat nomor dengan No. Pol : B-1087-UFN.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menerangkan, bahwa KR, W dan K disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Dalam Pasal 363 KUH Pidana, diancam dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara.

Sedangkan AM dan U disangkakan melakukan  Penadahan  sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUH Pidana, diancam dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun penjara.


Komentar Via Facebook :