Pemusnahan Barang Bukti Dilingkungan Kejari Kab.Sumedang
CYBER.CO.ID | Sumedang – kejaksaan Negeri Sumedang hari ini (15/7), menggelar pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkotika, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang yang berada di Jln. P. Soeryaatmaja Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.
Dalam acara pemusnahan barang bukti itu selain panitia yang ditunjuk kejari dan pimpinan Kejari Sumedang juga dihadiri dan disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yaitu Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, Wakil Ketua DPRD Sumedang M. Himawan, Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, Kepala Satpol PP Kab. Sumedang serta pejabat lainya.

Endang Sudarma, SH membeberkan, Sebanyak 41 perkara, diantaranya adalah, ganja sebanyak 3 perkara dengan atas nama Candra Hermawan alias Wirog bin Warya Hermawan, dkk, dengan Nomor Putusan 72/Pid.Sus/2020/PN Smd Tanggal 10 Juni dengan berat total ganja 824,5432 gram.
Kemudian Tembakau Gorila sebanyak 4 perkara dengan atas nama Heri Eka Ramdhani bin (alm) Ii Iskandar dkk, dengan Nomor Putusan 160/Pid.Sus/2019/PN Smd Tanggal 22 Oktober 2019 dengan berat total tembakau gorila sebanyak 3,1014 gram,
Sabu-sabu sebanyak 34 perkara atas nama Yopan bin Mahli dkk dengn Nomor Putusan 84/Pid.Sus/2019/PN Smd Tanggal 30 Juli 2019 dengan berat total 61,956 gram,
Dari jenis Psikotropika sebanyak 30 perkara dengan atas nama Dian Fajarudin alias Usro bin Didin Saepuloh dkk dengan Nomor Putusan 120/Pid. Sus/2020/PN Smd Tanggal 4 Mei 2020 dengan perincian, Riklona 5 butir, alprazolam 7 butir, Lorazepam 12 butir, total keseluruhan 24 butir.
Adapun untuk barang bukti yang lainya yang di musnahkan berupa berbagai senjata tajam, kunci astag dll.
Yang dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 19 perkara atas nama Dicky Ruswandany bin (alm) Rahmat Sutisna dkk, dengan Nomor Putusan 236/Pid.B/2019/PN.Smd Tanggal 30 Januari 2020.

Untuk jenis Barang bukti berupa minuman keras sebagai dari hasil operasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumedang sebanyak 228 botol minuman keras dari berbagai merk yang dimusnahkan secara bersama-sama hasil operasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Sumedang sebanyak 108 botol dan dari hasil operasi Kepolisian Resort Sumedang sebanyak 120 botol, semua itu telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemusnahan, “Beber Endang Sudarma, SH dalam acara pemusnahan tersebut.

Endang Sudarma, SH juga mengatakan, dalam pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut Kejaksaan Negeri Sumedang juga menggelar Bakti Sosial dengan membagikan 500 paket sembako kepada warga sekitar diantaranya, tukang becak, tukang ojek, dan anak-anak panti asuhan yang berhak meneriman bantuan Sosial tersebut. (Denny, Uje, Sona)


Komentar Via Facebook :