Penegakan Hukum Dicederai Oknum Polri

Penegakan Hukum Dicederai Oknum Polri

Dr.USMAR. SE.,MM

Oleh: Dr.USMAR. SE.,MM

CYBER88.CO.ID | Jakarta - Merebaknya berita yang menggemparkan jagat hukum kita, ketika seorang buronan Djoko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra yang merupakan buron terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp.904 miliar, dan telah diputuskan pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung atas PK yang diajukan jaksa terhadap putusan kasasi MA Pada 15 Oktober 2008, dapat bebas keluar masuk Indonesia bahkan disinyalir sudah 3 bulan berada di Indonesia

Mencuatnya masalah ini, dan  ramai kembali diperbincangkan ketika Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR  RI, bahwa Djoko Chandra sudah 3 bulan ada di Indonesia.

Dan semakin menyedihkan Penjahat buronan negara ini yang sudah pindah menjadi warga negara Papua Nugini, bisa mengurus E-KTP di Jakarta dan ironisnya direspon dengan baik oleh oknum Lurah. 

Sungguh betapa carut marutnya penegakkan sistem hukum dan administrasi kependudukan kita.

Dugaan bahwa ada sebuah kekuatan yang mampu menopang dan melindungi bahkan dengan merekayasa  kekebalan hukum terhadap sang buronan tersebut, adalah dugaan awal yang ada dikepala segenap warga negara. 

Ternyata apa yang menjadi dugaan awal dari warga negara itu,  kemudian menemui kebenarannya, saat Ketua Presidium Indonesia Police Watch bung Neta S Pane merelease siaran pers bahwa Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang mengeluarkan Surat Jalan kepada Joko Chandra, sehingga penjahat buronan ini bisa  bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.

Djoko Chandra memperoleh surat jalan tersebut melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Sungguh ini sebuah perbuatan Nista dari seorang Oknum Polri, ditengah institusinya sejak di kumandangkan Motto Promoter, yaitu  Profesional, Modern Dan Terpercaya oleh Kapolri Tito Karnavian saat masih menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah mendapat respon positif dari masyarakat.

Awalnya saya agak sangsi dengan informasi ini, karena ini adalah pelanggaran yang cukup serius, tapi setelah hal tersebut  mendapat konfirmasi dari Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, hari ini Rabu, 15 Juli 2020  mengatakan bahwa "Mengenai surat jalan Djoko Tandra, surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi, dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa kabiro tersebut adalah inisiatif sendiri tanpa seizin atasan.

Karena itu kami mendukung sepenuhnya keinginan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit untuk membentuk tim khusus gabungan dari Bareskrim Polri dan Propam untuk mengusut  terbitnya surat jalan untuk Penjahat  buronan ini. Dan kiranya perlu juga ditelususri hingga ke institusi Imigrasi, yang berkaitan lolosnya sang buron yang sudah menjadi warga negara asing itu masuk Indonesia. 

Kita berharap Pihak Kepolisian Republik  Indonesia dapat serius dan tuntas menyelesaikan kasus yang amat nista ini secara hukum. Agar kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Kepolisian Republik Indonesia yang sudah berjalan baik ini tidak tercederai, dan jika tidak hati-hati dapat bermuara pada hilangnya kepercayaan masyarakat pada institusi polri yang sudah relatif bagus itu. Semoga


Pemerhati kebijakan Publik Universitas Prof.Dr.Moestopo, Jakarta.

Komentar Via Facebook :