Penomena Panjat Pinang, Dipanjat Dulu Baru di Pinang

Penomena Panjat Pinang, Dipanjat Dulu Baru di Pinang

CYBER88.CO.ID – Pernikahan dan perkawinan atau lebih singkatnya nikah dan kawin memiliki persamaan yakni hubungan antara makhluk hidup lain jenis yang mencakup manusia, hewan bahkan tumbuhan.

Umumnya, perkawinan dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan, lalu perkawinan dijalani dengan maksud membentuk keluarga,dan menghasilkan keturunan.

Nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.

Dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina. 

Kawin, dalam biologi yang dalam proses kejadiannya disebut perkawinan adalah proses pemaduan dan penggabungan sifat-sifat genetika untuk mewariskan ciri-ciri suatu spesies agar tetap lestari  dan lazim disebut reproduksi.

Saya baru sadar ternyata fenomena nikah dulu pestanya belakangan sudah biasa di masyarakat. Apalagi di saat pandemi Covid-19 ini, dimana beberapa waktu lalu dan kinipun masih berlaku di beberapa daerah, pesta pernikahan harus di tunda dulu sampai setelah covid-19 berlalu, “Nikah dulu pestanya belakangan”. 

Ada yang beralasan mengumpulkan biaya pesta dulu, mencari momen waktu yang tepat.

Tapi ada juga yang beralasan menunggu anakya lahir dulu.

Saya jadi teringat dengan sebuah lomba yang suka dilaksanakan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI. Namanya “PANJAT PINANG”

Dalam KBBI diartikan Panjat atau memanjat artinya menaiki. Sedangkan Pinang atau meminang, adalah meminta seorang perempuan untuk dijadikan istri atau kata lain yang biasa di pakai adalah melamar. Prosesi itu merupakan tahapan menuju Pernikahan.

Nah,, dalam hal ini ada sebuah penomena yang kerap terjadi, dimana cukup banyak perempuan yang kedapatan hamil duluan sebelum menikah. Bahkan ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa di jaman sekarang itu biasa. Padahal itu jelas-jelas adalah sesuatu yang melanggar norma.

Namun karena tidak ada hal yang dianggap melanggar hukum positif, terkecuali hal tersebut terjadi karena paksaan, dan hanya melanggar hukum agama, maka penomena itu terus terjadi secara berulang-ulang.

Bahkan parahnya lagi, banyak kejadian yang menimpa perempuan di bawah umur yang didasari suka sama suka dan pada umumnya mereka terkontaminasi dengan akses pornografi yang kini sangat mudah di akses dan di contoh oleh kalangan muda.

Penomena Panjat pinang yang diartikan “Di Panjat Dulu Baru di Pinang” ada kemiripan dengan beberapa kasus yang terjadi di Indonesia.

Menurut Kompilasi Hukum Islam, seorang perempuan yang hamil di luar perkawinan dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya ( Pasal 53 ayat 1 KHI). 

Perkawinan wanita yang hamil di luar nikah dengan pria yang menghamilinya dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya diatur pada pasal 53 ayat (2).

Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir diatur pada pasal 53 ayat (3).

Di sisi lain, KHI tidak mengatur secara eksplisit apakah perempuan yang hamil di luar nikah boleh dikawinkan dengan pria lain selain yang menghamilinya.

Tapi, dari ketentuan Pasal 53 ayat (1) KHI secara tidak langsung membuka kemungkinan perempuan yang hamil di luar nikah untuk tidak dikawinkan dengan pria yang menghamilinya atau dikawinkan dengan pria selain yang menghamilinya.

Karena, norma hukum yang ada dalam pasal tersebut bersifat kebolehan (menggunakan frasa “dapat”) dan bukan keharusan. Jadi, wanita yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang tidak menghamilinya.

Sementara dala hukup positif atau KUHP baru di atur dalam RUU KUHP yang entah kapan di sahkan

Seks di luar nikah, kumpul kebo dan laki-laki hidung belang masuk dalam daftar kejahatan yang dikriminalisasi RUU KUHP. Hukuman yang akan dijatuhkan bervariasi dari 6 bulan sampai 4 tahun.

RUU KUHP mengkriminalisasi kejahatan-kejahatan yang dinilai bernuansa ke-Indonesia-an. Kejahatan tersebut tidak diatur dalam KUHP dari Belanda yang mengusung prinsip individualisme dan seks bebas.

Berdasarkan draft RUU KUHP yang didapat penulis, terdapat sejumlah pasal yang meluaskan makna zina . Salah satu yang diatur adalah hubungan seks tanpa pernikahan. Pasal 417 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Adapun pelaku kumpul kebo diancam dengan hukuman 6 bulan penjara. Pasal 419 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Aturan ini juga bisa menyasar pria hidung belang dengan hukuman penjara. Tidak tanggung-tanggung, ancamannya 4 tahun penjara. Pasal 418 ayat 1 berbunyi:

Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Hukuman akan diperberat apabila akibat perbuatan pria hidung belang itu mengakibatkan korban hamil. Hal baru lainnya yaitu perkawinan sedarah akan dihukum maksimal 12 tahun penjara. Pasal 420 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Yang jadi pertanyaan besar penulis, mengapa selama ini manusia lebih takut sama kuhum positif dari pada hukum dari Tuhan. Padahal dalam keimanan manusia meyakini bahwa Tuhan itu maha mendengar dan maha melihat, dan apapun perbuatan yang dilakukannya, baik ataupun buruk, akan mendapatkan pembalasan yang setimpat.

“Semoga kedepan, dengan disahkan-nya RUU KUHP dan memuat aturan di atas, dapat membuat takut para pelaku perzinahan yang tidak takut oleh hukum tuhan.

Penulis : Uden Caraka

Komentar Via Facebook :