Status Lahan Cangehgar Masih Tanda tanya

Status Lahan Cangehgar Masih Tanda tanya

CYBER88.CO.ID | Sukabumi - Lahan seluas 26 Hektar Cangehgar di Citepus Pelabuhan ratu kini sudah menjadi milik Pemkab Sukabumi secara hukum sah legal formal HGB tercatat di ATR/BPN Kabupaten Sukabumi.

Pemerintah membeli lahan pada PT.Wika seluas 23 hektar dan 3 hektar lagi hibah masih dari perusahaan yang sama. Hal itu dikatakan Hafid, Kabid Pertanahan dan tataruang Kab.Sukabumi, pekan lalu.

"Kita menyakini dan menghormati sertipikat HGB Cangehgar secara hukum sangat kuat, bahwa pengadaan tanah tersebut melalui transaksi itu sudah clear dan benar tak ada alternatip lagi," terangnya, “ucapnya.

Selain itu kata Hafid, lahan di beli Pemkab Sukabumi itu sudah disertifikatkan atas nama Pemda Sukabumi,

“Total jumlah lahan itu 26 hektar, kita membeli berdasarkan hak yang paling kuat. Sebelum ada transaksi jual beli kita sudah komunikasi lebih dulu dengan ATR/BPN Kab.Sukabumi mengenai status lahannya.

Sementara, Iyos Somantri Sekda Kabupaten Sukabumi menuturkan, sebelumnya lahan itu memang ada yang menggugat pada Pemerintah Daerah.

"Pada dasarnya kami mendapat hibah dari PT.Wika, kita juga diberi oleh perusahaan, jika ingin menggugat jangan ke Pemda tapi ke perusahaan jika memang ada tumpang tindih," jelasnya.

Waktu terpisah, ditemui CYBER88, Anto ATR/BPN, bagian pengadaan tanah menjawab,

Bahwa pihaknya tidak tahu apa-apa, tidak tau terkait status lahan Cangehgar yang sudah dibeli maupun mendapat hibah dari perusahaan ke pemkab Sukabumi dan sekarang sudah dibangun itu, kata Anto disela-sela acara petani di Prima Resort, Selabintana, Minggu kemaren, (19/7/2020).

Komentar Via Facebook :