Kemana GTRA Kabupaten Sukabumi, Saat 12 Petani di Laporkan

Kemana GTRA Kabupaten Sukabumi, Saat 12 Petani di Laporkan

CYBER88.CO.ID | Sukabumi – Perusahan exs HGU PTPN VIII Goalpara melaporkan 12 petani atas dugaan perusakan lahan exs HGU. Kini, 12 petani penggarap diperiksa penyidik Polresta Sukabumi.

Sebelumnya, para petani rencananya akan membuka lahan garapan exs HGU yang terletak didesa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Kemudian petani dilaporkan oleh AAJ ke Polresta Sukabumi pada tanggal 2 Juni lalu.

"Hal ini merupakan sikap kurang bijak dari PTPN VIII dengan cara mengganggu pisikologi petani penggarap, menurut Saepul Ramdan menuturkan pada CYBER88.CO.ID, belum lama ini.

Selain saepul, belasan petani lainnya dilaporkan oleh perusahaan antara lain, SR, AS, AW, BN, US, EM, UM, KS, AH, AR, US, UP.

Terpisah, Dedi Suryadi menjelaskan, petani merupakan masyarakat lokal mereka hidup di sekitar perkebunan dan sangat berkebutuhan atas lahan pertanian belasan petani dengan tingkat penghidupan di bawah garis kemiskinan juga penindasan secara pysikologi, “imbuhnya.

Sebelumnya, para petani berusaha membuka Lahan baru di atas Tanah EX-HGU PTPN VIII. Status lahan sudah hapus secara hukum dan tidak mungkin diperpanjang maupun diperbaharui lagi Hak-nya sejak tahun 2013 karena sudah lebih dari 60 Tahun, terangnya.

"Sesuai Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 29 dan Pasal 34 point a. 3. Dalam membuka Lahan Baru."

Kemudian, belasan petani itu, merapihkan tegakan pohon teh yang sudah tidak produktif, tidak dirawat, serta tidak dipetik, apalagi dijual, melainkan banyak ditumbuhi Gulma dan rerumputan, rencana akan diganti dengan komoditas Pangan lain seperti Pisang, Jeruk Lemon, dan Sayuran sesuai kultur agraris masyarakat setempat.

Dedi menegaskan, "Merujuk pada PP Nomor 40 Tahun 1996. Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah Pasal 17 dan 18 dan Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha Pasal 54, bahwa seluruh Asset berupa bangunan dan tegakan pohonan wajib dibongkar oleh Pihak Pemegang HGU atau oleh Negara dengan pembiayaan dibebankan kepada Pihak Pemegang HGU, "Paparnya.

Sebagai informasi, "Perseteruan petani Lokal dan Pihak PTPN VIII sebagai sengketa dan Konflik Agraria ini, mestinnya bisa diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi. Karena sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018. Tentang Reforma Agraria Pasal 17 dan Pasal 22 Huruf d, bukan melalui proses penegakan hukum Aparatur kepolisian, "Jelasnya.

Atas dasar itu, Forum Komunikasi Kelompok Tani Sukabumi Utara bersama kelompok Tani Penggarap di atas 1600 Ha Lahan Ex HGU PTPN VIII. Mendesak Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi secara formal maupun informal kepada Kapores Sukabumi Kota untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap Para Petani Penggarap Lahan EX-HGU PTPN VIII.

Terakhir kata Dedi, Kemudian melimpahkan kasus ini kepada Pihak GTRA Kabupaten Sukabumi yaitu Bupati Sukabumi, agar secara formal maupun informal Bupati Sukabumi sebagai Ketua GTRA mencari solusi yang berkeadilan dalam sengketa dan konflik lahan ini.

Juga mengajak Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi untuk melakukan investigasi lapangan terkait persoalan EX-HGU PTPN VIII. agar Keamanan dan Kepastian Hukum bagi Para Petani Penggarap di Lahan Ex-HGU PTPN VIII, Tutupnya. (HR).

Komentar Via Facebook :