Pencurian Perangkat Tower/BTS di Bekuk Polisi

Pencurian Perangkat Tower/BTS di Bekuk Polisi

CYBER88.CO.ID | Sukabumi - Empat orang pelaku pencurian perangkat Tower/BTS dibekuk jajaran Kepolisian Resort Sukabumi.

Dalam jumpa Pers yang dilaksanakan di Mapolres Sukabumi, Jalan Jendral Sudirman, Komplek perkantoran Jajaway, Kelurahan Pelabuhan ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (14/7),  Kapolres Sukabmi  AKBP M. Lukman Syarif, S.IK.,M.H. di dampingi Kasat Reskrim Akp Rizka Fadila, S.IK., S.H. Kanit Jatanras Ipda Hartono, SH. Paur Humas Ipda AAH SR. dan perwakilan Vendor Indosat, Memaparkan,, 

"Kejadian bermula saat pihak vendor mendeteksi ada gangguan sinyal jaringan  jalur Tower/BTS di daerah Jampang sampai wilayah Lengkong. Kemudian pihak vendor langsung melakukan pengecekan dan mendapati ternyata modul UBPP Indosat di daerah Jampang telah hilang, sementara dilokasi Tower ada mobil berjenis Nissa Evalia abu metalik kemudian pihak vendor melapor kepada Kepolisian," terangnya.

Sebelumnya, Polsek Cibadak mendapat laporan dari masyarakat bahwa mobil yang di maksud diatas berada di daerah Bantar Muncang, Kecamatan Cibadak. Personil Polsek Cibadak mendatangi mobil tersebut, di dalam mobil  terdapat barang berupa beberapa modul elektronik yang ditinggal pemiliknya. Setelah dikoordinasikan dengan vendor bahwa benar modul tersebut milik vendor yang hilang."

Kemudian, Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Polsek Cibadak melakukan pengejaran salah satu pelaku dan berhasil ditangkap inisial SF biasa dipanggil  KL alias AT alias IP di pintu Tol Cigombong, saat akan kabur dari wilayah Sukabumi, "Lanjut Kapolres Sukabumi.

Selain itu, "3 pelaku lainnya dibekuk isnisial YLI , AS, ME akibat ulah tersangka provaider yang dirugikan antara lain PT. Indosat, PT. XL AXSIATA dan PT. HTCP TRI."

Lebih lanjut Kapolres Sukabumi mengungkapkan, awalnya pelaku berpura-pura sebagai petugas vendor yang melakukan perawatan Tower, lalu menggunakan kunci palsu. Pelaku masuk ke area tower dan membongkar atau merusak perangkat tower selanjutnya mengambil perangkat tower, modul base band UBBP E4 dan E6 merek Huwawei dan merek Ericsoon.

"Barang bukti yang didapat antara lain satu unit kendaraan R4, Merek Nissan Avalia warna Abu-abu Metalik No.pol B 2896 POR, satu set kunci L, satu buah Tang, lima buah obeng, dua kunci BTS, tiga Kunci PAS, empat belas unit UBPP Merek Huwawei, dsn satu Modul Baseband."

Adapun tempat Kejadian Perkara beroprasi dibeberapa titik wilayah Sukabumi. Terhitung bulan Juni 2020. Sampai dengan Juli 2020. Oihak kepolisian mencatat hasil laporan dari masyarakat antara lain, tower STP Sampora Kp. Sampora Desa Lenkong Kec. Lengkong, Tower Site Sukabumi kota 11 Desa Cikareo Kp. Sukatani Bojong Kembar Cikembar, Tower Site Kp. Cimanggu Ds/Kec. Curug Kembar, tower Site Jl. Raya Cigadog Ds. Sagaranten Kec. Sagaranten.

Ketentuan sangsi pidana yang disangkakan  Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5E dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah, "Jelasnya. (JUMHI).

Komentar Via Facebook :