LPWS : Ada Dugaan Pungli PTSL di Desa Babakanpari
CYBER88.CO.ID | Sukabumi - Masyarakat penerima manfaat program PTSL-2020, Desa Babakanpari Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, diduga panitia pelaksanaan program PTSL yang melibatkan perangkat Desa melakukan Perbuatan melawan Hukum dengan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Puluhan atau Ratusan ribu rupiah terhadap masyarakat penerima manfaat, dengan dalih pembiayaan Patok dan Materai serta Pembiayaan yang lainnya.
Hal tersebut dikatakan Agil Rahman Ketua Lembaga Pengaduan Wartawan dan Masyarakat (LPWS) Kabupaten Sukabumi, kurang lebih dari 2000 bidang tanah/sertipikat yang akan di laksanakan sesuai quota Pengajuan guna mendapatkan program tersebut.
"Disiyalir ada Pungli oleh oknum Perangkat desa/panitia PTSL dengan memungut biaya tambahan sebesar Rp.50.000. Jelas perbuatan ini masuk ke katagori perbuatan melawan hukum, dengan menabrak dan menyalahi aturan dan perundang-undangan sebagai rujukan dan dasar dari program PTSL yang di canangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo."
Selain itu, lanjut Agil, Panitia pelaksanaan Program PTSL sampai saat ini belum bisa menjelaskan atas klarifikasi (cek n ricek) terkait adanya dugaan praktek pungutan liar dengan semua bukti sudah kami miliki melalui media wawancara dengan fakta rekaman dan visualisasi.
"Upaya penegakan supremasi Hukum di wilayah Kabupaten Sukabumi, pihaknya mendesak aparat penegak Hukum segera menindak lanjut adanya dugaan ini, dengan beberapa alat bukti permulaan sebuah bentuk CD hasil rekaman wawancara dengan masyarakat Penerima Program PTSL-2020 Desa Babakan Pari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi."
Sebagai informasi kata dia, diantaranya Instruksi Presiden/Inpres Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis di seluruh wilayah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PPTSL). Surat Keputusan Bersama (SKB). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 25/SKB/V/2017. Menteri Dalam Negeri Tahun 2007.
"Kemudian aturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 34 tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, antara lain berisi pada Diktum Ketiga, ayat 4 Mentri Dalam Negri memerintahkan Bupati untuk melakukan Perintah kepada Ispektorat daerah untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Undang-undang. Diktum ke tujuh, angka 5 bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan masuk di katagori V pulau Jawa - Bali sebesar 150.000.00." Tutupnya.


Komentar Via Facebook :