Tidak Ada Pungli, Penerapkan Sistem Zonasi Untuk Penerimaan PPDB Di SMPN 1 Bangko Tahun Ajaran 2020 /2021
Smpn-1-bangko
CYBER88.CO.ID | BENGKALIS - Sudarmiatun, kepala sekolah SMPN 1 Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau menyangkal bahwa pihaknya melakukan pungutan liar (Pungli) pada saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/ 2021 sekolah menengah pertama negeri 1 Bangko, di mana telah diumumkan lewat internet pada tanggal 6 Juli 2020 lalu.
.jpg)
Menurut Sudarmiatun, sesuai dengan berlakunya peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. Dan dasar hukum inilah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Melalui SMP Negeri 1 Bangko Bagansiapiapi menerapkan sistem Zonasi untuk penerimaan PPDB Tahun ajaran 2019 /2020.
Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi terbagi menjadi 4 jalur :
1. Jalur Zonasi 50%
2. Jalur Prestasi 30%
3. Jalur Afirmasi atau Tidak Mampu15%
4. Jalur Pindah Orang Tua/ Wali 5%
Mengapa kami tidak mengumum kan sesuai jalur karena yg mendaftar dari Jalur Zonasi melebihi kuota, sementara di Jalur Prestasi kurang maka kami masukkan kelebihan Jalur Zonasi ke Jalur Prestasi. Dan pemindahan seperti tersebut di atas juga tidak mengangkangi Permendikbud No. 51/2018, ujar Sudarmiatun.
(Red/donald)


Komentar Via Facebook :