Ferry Naldi Korban Kebakaran Perumahan PT.Adei KM 6 Menuntut Hak dan Hartanya yang Ludes Dilalap Sijago Merah
Kebakaram-rumah-karyawan-pt-adei-km-06
CYBER88.CO.ID | BENGKALIS - Pihak Polsek Pinggir belum temukan tersangka akibat Kebakaran Hebat Yang Terjadi di Perumahan Karyawan Milik Perusahaan Perkebunan PT. ADEI P&I, pada hari Rabu, (14/04/2020) lalu sekira pukul 23.40.WIB.
Peristiwa yang diluar dugaan itu merupakan hal tak terlupakan. Keadaan pada waktu itu sebahagian Karyawan sudah tidur terlelap beristirahat, mengingat esok hari akan kembali bekerja. Namun tiba-tiba sontak dan kaget, seluruh karyawan panik, melihat Sijago Merah sudah melalap beberapa Rumah Karyawan.
Diketahui, Titik api bersumber dari Rumah seorang Karyawan, dan Rumah Barak yang terbuat dari kayu tersebut, hangus terbakar berserta seluruh isi Rumah yang ada di dalamnya, di Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, beberapa bulan yang lalu.
Salah Satu korban Karyawan, ialah Ferry Naldi, yang mengalami Kerugian ditaksir mencapai Ratusan Juta Rupiah, atas kerugian yang timbul akibat kebakaran yang menghanguskan Barang dan Harta miliknya, termasuk Dokumen penting, Sampai Dengan Hari ini jumat, (10/07/2020) kemarin, Belum Ada Penyelesaian dan Solusi dari pihak perusahaan PT. ADEI P&I.

Ketika Tim Cyber88.co.id Bengkalis menemui Ferry Naldi (Korban), pada Jum'at, (10/07/2020), ia menjelaskan, "Asap hitam membumbung tinggi, semua Karyawan panik tidak bisa berbuat apa - apa, sementara Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Tidak Ada yang Stanby di Komplek Perumahan Karyawan KM 6, api yang begitu besar, para karyawan hanya memakai alat seadanya saja, Sehingga kesulitan memadamkan kobaran api yang sudah begitu besar. Semetara 1 unit mobil Damkar datang setelah rumah dan barang-barang kami Ludes,"Ujar Ferry Kepada Cyber88.co.id.
Ferry juga mengatakan, "Dalam hal Penanganan Kebakaran, terbilang lalai, lamban atau tidak cepat,dan sigap. Kalau seandainya Perusahaan menyediakan Damkar ditempat, kemungkinan api itu tidak akan menghanguskan 8 Rumah, Namun karna kami hanya memakai alat seadanya dengan cepat apipun menjalar dan menghanguskan Barang - barang milik saya dan aset - aset penting seperti Dokumen dan yang lain - lain, juga beberapa aset penting yang seharusnya di jaga oleh pihak perusahan, dari hal - hal yang mengancam keselamatan dan kerugian yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung baik kepada buruh tersebut, termasuk anak istri saya,"Tambah Ferry yang kesehariannya bekerja sebagai Operator Alat Berat Jonder di PT. ADEI P&I itu.
Selain itu, Kuas Hukum, Ferry Naldy, Bangkit Sipayung SH, Rangga Oktari, S.Hl, Adha Nuraya, SH, Robin Ginting, SH, menyampaikan, "Kami sebagai Penasehat hukum Ferry Naldi (Korban) sudah menyurati Direktur Perusahaan PT. ADEI P&I terkait kebakaran Rumah Klien kami Ferry Naldi yang mengakibatkan kerugian materi bagi klien kami. Oleh karena kejadian kebakaran tersebut dilingkungan Perusahaan, Perusahaan wajib bertanggung jawab atas kejadian yang dialami karyawannya terlebih ini dilingkungan Perusahaan. Buruh yang merupakan aset terpenting bagi Perusahaan dan kewajiban perusahaan menjaga asetnya. kami juga sebagai kuasa hukum menyatakan akan tetap mendampingi Klien kami sebagai Korban kebakaran tersebut dan melakukan upaya hukum atas kerugian yang dialami Klien kami baik secara pidana maupun secara perdata. kami juga berharap pihak Kepolisian Sektor Pinggir segera melakukan penyelidikan atas kasus kebakaran yang terjadi, sehingga dapat ditemukan siapa yang melakukan kelalaian atau kealpaan, seperti bunyi pada Pasal 188 KUHP, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya untuk umum. Dan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran tersebut, dan kerugian yang dialami klien kami dapat kembali dan diganti oleh pihak Perusahaan PT.ADEI atau pihak - pihak yang ditentukan secara hukum bertanggung jawab. Bahwa apabila permasalahan ini tidak ada penyelesaian, dan klien kami tidak mendapatkan ganti rugi atas barang yang sudah hangus terbakar, Maka demi kepentingan hak klien kami Ferry Naldi, kami akan lanjutkan permasalan ini melalui proses hukum (Pro Justitia) kepada pihak yang berwajib,"Ujar Bangkit Sipayung kepada Cyber88.co.id.
.jpg)
Selanjutnya, Ketika awak media melakukam Konfirmasi kepada Pihak PT. ADEI P&I, Sukliman sebagai Maneger mengatakan, "Kami dari pihak perusahaan sudah serahkan kepihak Polsek Pinggir, mereka sudah turun ke TKP dan memeriksa saksi - saksi termasuk Ujang,"Ujar Sukliman melalui Telepon Seluernya, Senin (13/04/2020).
Sukliman Juga menambahkan, "Kami dari perusahaan KM 6 dan KM 4, PKS dan lain - lain sudah memberi bantuan baik berupa Uang, Perkakas dapur, maupun bantuan sembako. Bahkan dari Pemerintah Desa Penaso, Desa Beringin, Desa Koto Pait, pun turut membantu mereka semua,"Tambahnya.
Disaat bersamaan Media Cyber88.co.id juga menghubungi Kapolsek Pinggir, melalui Andi Mapolo, mengatakan, "Kita periksa mereka, kita masih mengambil keterangan, nanti pihak kita akan memanggil mereka kembali,"Tutup Andi.
(red/jhon)


Komentar Via Facebook :