Tiga Pelaku Jambret Nyambi Narkoba di Amankan Polsek Mandau

Tiga Pelaku Jambret Nyambi Narkoba di Amankan Polsek Mandau

Tiga-pelaku-jambret-dan-sabu-diamankan-polsek-mandau

CYBER88.CO.ID | BENGKALIS – Sudah jatuh tertimpa tangga, sudah tertangkap akibat melakukan penjambretan ditambah lagi kasus Narkoba Jenis sabu Sial betul nasib “ZY” (20), pria pengangguran warga Jalan Abadi, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Awalnya, ZY ditahan karena melakukan tinda kejahatan Curas (Jambret HP), kini pasal berlapis pun menantinya, karena pada saat penggeledahan kasus tersangka ZY Terciduk menyimpan sisa Sabu habis pakai di dalam Jok Sepeda Motor yang dikendarainya.

Dalam kasus ini, ZY dijerat dengan dua orang temannya, yakni AF (22), pria pengangguran warga Jalan Abadi, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. AF ditahan dalam satu kasus, perkara Curas (Jambret). dan satu lagi berinisial HM (29) pria Buruh, warga Jalan Abadi, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kasus Narkoba Jenis Sabu ini dilaporkan, oleh YA (38), pria warga Jalan Asrama Tribrata, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dan yang menjadi Korban dalam perkara Sabu ini adalah warga masyarakat Mandau.

Saksi dalam perkara Sabu ini adalah DA (35) pria warga Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, dan HS (35), pria warga Jalan Asrama Tribrata,  Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 16 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu dini hari (08/07/2020) sekira pukul 02.30 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka, berupa 1 paket sabu (berat kotor keseluruhan 0.4 gram), dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Silver dengan nomor polisi BM 2628 DAD.

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan Tersangka pengguna Sabu ini, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK, MT, melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi S.I.K yang didampingi Kasi Humas Polsek Mandau Brigadir Ilham mengatakan.

“Pada hari Rabu, tanggal 08 Juli 2020, sekira pukul 02.30 WIB, saat Tersangka 1 ditangkap dalam perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/186/VII/2020/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MANDAU. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh Tersangka yaitu Sepeda Motor merk Honda Beat warna Silver dengan nomor polisi BM 2628 DAD. Adapun 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diakui Tersangka adalah Narkotika sisa pakai milik Tersangka yang digunakannya bersama Sdr. HM dan Sdr. ZY, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Sdr. HM dan Sdr. ZY dan berhasil, selanjutnya Tsk dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut”, pungkas Ilham Kepada Cyber88.co.id.

(red/jhon)

Komentar Via Facebook :