Dakwaan JPU kepada PT Adei Terkait Amdal dan Sapras Damkar yang Tidak Sesuai Aturan dan Peraturan yang Ditetapkan
Sidang-lanjutan-kasus-karhutla-pt-adei-plantation-and-industri
CYBER88.CO.ID | PELALAWAN - Sidang lanjutan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan terdakwa PT. Adei Plantation and Industri yang diwakili oleh Goh Keng EE selaku Direktur kembali digelar di Pengadilan Negeri PN Kelas ll Pelalawan, Provinsi Riau.

Sidang dilaksanakan pada hari Selasa (21/07/2020) kemarin, dengan agenda sidang penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.
Eksepsi atau nota keberatan terdakwa PT. Adei and Plantation atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan oleh Penasehat Hukumnya M Sempakata, dan rekannya Suherdi, dari kantor hukum Sitepu ascociates yang berdomisili di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Provinsi Riau.
Sidang dipimpin oleh tiga majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan yang juga merupakan Ketua PN Pelalawan, didampingi Rahmat Hidayat dan Joko Ciptanto sebagai hakim anggota. Sementara dari JPU yakni Rahmat Hidayat dari Kejari Pelalawan.
Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya membantah dakwaan JPU dari kejari Pelalawan yang telah dibacakan pada agenda sidang sebelumnya yang mana PT. Adei didakwa dengan dua dakwaan, yakni dakwaan ke satu dengan perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (I) huruf a UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dakwaan kedua dengan Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (I) Jo Pasal 116 ayat (I) huruf a UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penasehat Hukumnya juga menyebut penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Mabes Polri dalam perkara ini tidak menginventarisir sapras (sarana dan prasarana) damkar yang dimiliki oleh terdakwa. Penyidikan dilakukan hanya sebatas tempat kejadian perkara berada pada divisi II blok 34 Kebun Nilo Barat lalu penyidik menyimpulkan terdakwa melanggar Permentan No 5 tahun 2018.
"Kami keberatan dengan kesimpulan penyidik dalam perkara ini. Sebab, PT. Adei memliki Sarpras Damkar yang cukup sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang pengendalian kebakaran hutan seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2001 pasal 14 dan menyesuaikannya dengan peraturan Permentan No. 5 Tahun 2018. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya izin AMDAL, IUP sebagai persyaratan operasional perkebunan PT. Adei Plantation and Industri,” ucapnya.
Selain lalai, JPU juga mendakwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian akibat kerusakan lingkungan dengan total kerugian atas kerusakan lingkungan yang terjadi adalah sebesar Rp. 2.987.654.064.
"Mengenai penelitian dan penghitungan kerusakan yang timbul akibat kebakaran lahan akan kami bantah dengan hasil penelitian yang lain. Karena terkait pengambilan, penanganan dan pengujian sampel harus melalui prosedur yang ketat terkait ketelitian, keakuratan dan ketepatannya sehingga dapat diterima secara ilmiah tanpa keraguan,” jelasnya.
Terkait hal tersebut di atas, Pegiat Lingkungan Provinsi Riau, Tommy Freddy Simanungkalit S.Kom, SH turut menyampaikan kebobrokan Amdal dan Sapras yang dimiliki PT Adei Plantation and Industri.
"Setiap tahunnya, PT Adei Plantation and Industri adalah Penyumbang Asap terbanyak, belum lagi Perumahan Karyawan PT Plantantion and Industri yang berada di Duri, Kabupaten Bengkalis yang ludes dan rata dengan tanah akibat Kebakaran. Itu membuktikan kelalaian dan tidak siapnya Sapras Damkar yang dimiliki PT Adei Plantation and Industri,"Imbuh Tommy kepada Cyber88.co.id.

(har/arya/amir)


Komentar Via Facebook :