Lagi !!! Kasus Sediaan Farmasi Ilegal di Ungkap Polres Bogor
Obat-obatan-ilegal-diamankan-di-Polsek
CYBER88.CO.ID | BOGOR-Berkat kejelian anggota Polsek Caringin Polres Bogor pengembangan dari informasi masyarakat, Polsek Caringin Polres Bogor tangkap 2 orang Pelaku pengedar sediaan Farmasi ilegal.
Pengembangan informaasi dimulai dari sebuah pangkalan ojeg Desa Muara Jaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, dari lokasi tersebut personel Polsek Caringin Polres Bogor berhasil membekuk 2 orang pengedar sediaan farmasi ilegal.
Pelaku dengan inisial TSG (Pria/22thn) dan M (Pria/25thn) ditangkap pada saat hendak mengedarkan obat-obatan/farmasi ilegal dan pihak kepolisian langsung mengamankan barang bukti.
Dari tangan Pelaku inisial TSG ditemukan obat-obatan/farmasi ssbanyak 14.220 (empat belas ribu dua ratus dua puluh ribu) Butir Hexymer, 128 (seratus dua puluh delapan) butir Tramadhol dan uang tunai sebesar Rp. 1.030.00,-.
Kemudian dari Tersangka inisial M berhasil disita barang bukti berupa 420 Tramdahol 420 (empat ratus dua puluh) butir Tramadhol, 550 (lima ratus lima puluh) butir Hexymer, 52 (lima puluh dua) butir Trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar Rp. 435.000.
“Terhadap para pelaku saat ini di amankan di Polsek Caringin Polres Bogor, tentunya dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama Sat Narkoba Polres Bogor. Terhadap para Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda 1,5 miliyar” ungkap AKP R. Dandan Gaos,S.H
(tatang)


Komentar Via Facebook :