Ayah Tiri Bejad, Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil
CYBER88 | Cirebon – Pria pruh baya berinisial K (56), tega memerkosa putri tirinya berinisial CSD (16), sebanyak lima kali dalam kurun waktu 2019-2020.
Akibat perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah tirinya itu CSD hamil.
Korban pemerkosaan itu sempat hamil dan telah melahirkan, namun anaknya meninggal dunia, kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahdudi , Jumat (7/8/2020) kemarin.
Syahduddi menyebutkan, pelaku dan korban tinggal satu rumah. Pelaku sering mengancam korban agar tutup mulut.
Pelaku memerkosa korban dalam rentang waktu satu tahun terakhir. Aksi itu dilakukan saat istri pelaku tak berada di rumah.
Kapolresta menambahkan, pelaku juga pernah memerkosa korban saat istrinya sedang tidur di kamar.
Korban pun menceritakan tindakan bejat itu kepada keluarganya.
Setelah mengetahui hal itu, keluarga melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Istri pelaku dan keluarga korban merasa terpukul akibat tindakan itu.
Sementara, CSD mengalami trauma setelah mendapatkan perlakuan bejat dari ayah tirinya.
Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya di salah satu kecamatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Komentar Via Facebook :