Warga Kelurahan Balai Raja Kecewa, Panitia Pembuat Komitmen dan Pengadilan Negeri Bengkalis Saling Lempar Tanggung Jawab
CYBER88.CO.ID I BENGKALIS - Puluhan Warga Kelurahan Balai Raja datangi kantor Panitia Pembuat Komitmen (PPK ) Jalan Tol Trans Sumatera Pekanbaru-Dumai di Jalan Lobak Gg Paria Kelurahan Delima Pekanbaru Selasa (11/8/20) mendesak pihak PPK untuk memberikan kepastian ganti rugi lahan di wilayah Kelurahan Balai Raja yang terkena jalan tol.
Kehadiran warga di terima langsung oleh Eva monalisa, K. Tambunan selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK didampingi oleh stafnya Yunianto dan pegawai PPK lainnya, hadir juga Babinkamtipmas kelurahan Delima Kecamatan Kota Pekanbaru dan Babinsa Kodim 0301/PBR, Toni Efendi.
Dalam agenda pertemuan tersebut, warga menyampaikan rasa kekecewaam dan kekesalan mereka kepada bu Eva selaku ketua PPK.
“Kami datang jauh jauh dari duri tinggalkan keluarga, kami meminta kepastian yang jelas terkait ganti rugi lahan kami yang terkena jalan tol di wilayah Balai Raja Kecamatan Pinggir, sesuai dengan apa yang diajukan melalui Penitra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis, Samsyir Sihombing didampingi Sudika Adiustrya.,SE dan Aminah SH, atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis.
Perintah tersebut sudah sesuai berdasarkan penetapan Nomor 71/Pdt.P-Kons/2020/PN. Bls. tanggal 20 Juli 2020, dengan agenda permohonan penitipan uang ganti kerugian yang telah diajukan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat,
Agenda penyampaian penetapan telah di rapatkan di Kantor Kelurahan Balai Raja pada hari Rabu (22/7/20) lalu, bahwa semua warga pemilik lahan yang berada di RT 01 / RW 04 akan menerima harga penawaran yang di ajukan oleh PUPR dan masing - masing sudah menanda tangani berita acaranya.
"Jadi sudah jelas bahwa uang kami sudah dititpkan di Pengadilan Negri Bengkalis, namun sampai saat ini belum ada kepastian realisaainya, kami sudah bosan dengan janji-janji saja" ujar salah satu warga yang lahannya belum di ganti rugi.
Menurut keterangan Syamsir sihombing, Panitera PN Bengkalis saat dikantor lurah Balai Raja pada saat pertemuan di hari Rabu (22/7/20), "mengenai ganti rugi setelah ditanda tangani warga, permohonan tersebut
kita serahkan ke PUPR dan pihak HKI untuk segara dibayarkan ke warga,"ujar syamsir.
Kami jangan di buat susah, pihak PPK jangan memberi jawaban kalau masih menunggu kepastian dari Pengadilan Negeri Bengkalis, kami sudah menindak lanjuti ke Pengadilan, namun jawaban pihak PN Bengkalis dana yang di titipkan hanya untuk yang keberatan ke pengembang jalan Tol" ketus warga.
Saling lempar tanggung jawab antara PPK dan PN Bengkalis terkait penitipan dan pencairan dana ganti rugi menjadi keresahan buat warga yang sampai saat ini tidak jelas.
Pihak PPK melalui Eva menyampaikan "kalau dana tersebut tidak mau di terima pihak Pengadilan Negeri Bengkalis".
Namun hal yang membuat warga bingung pihak Pengadilan Negeri Bengkalis menyampaikan agar mengejar dan menemui ketua PPK Ibu Eva di kantornya Pekanbaru.
Jadi dalam hal ini kami melihat Pihak Panitia Pembuat Komitmen ya itu ( PPK ) Jalan tol Pekanbaru dumai Terkesan seperti lepas tanggung jawab dan saling lempar antara pihak Pengadilan dan PPK.
Dari hasil pertemuan antara perwakilan warga siang itu pihak PPK memberikan surat pernyatan dengan beberapa poin-poin sebagai berikut,
1. PPK menjelaskan tentang proses konsinyasi yang sudah dilakukan di pengadilan negeri Kab.bengkalis.
2. Saat ini proses Konsinyasi sudah sampai pada tahap penawaran kepada warga sebagai termohon 1 dan SKK Migas perwakilan Sumbagut Sebagai termohon ll.
3. Informasi yang di terima dari warga bahwa termohon l warga menerima uang ganti kerugian yang di tawarkan panitera dari pengadilan Negeri bengkalis. Sedangkan Termohon ll SKK Migas belum dapat menjawab menerima atau menolak penawaran uang ganti kerugian yang di tawarkan oleh delegasi dari pengadilan Negeri pekanbaru.
4. PPK Sudah meminta pengadilan negeri bengkalis untuk menerima penitipan uang ganti kerugian Konsinyasi dititipkan ke rekening pengadilan negeri bengkalis.tetapi pengadilan negeri menolak sebelum ada jawaban dari termohon ll SKK Mingas dan nya penetapan.
5. PPK Sudah menghadap Kepala perwakilan SKK Mingas sumbagut tanggal 7 Agustus 2020. Tapi mereka tidak berwenang menjawab dan mengarahkan PPK ke Direktorat jendral Kekayaan Negara DJKN.
6. PPK sudah menyurati DJKN Kementrian Keuangan untuk meminta kepastian setatus Objek tanah yang terindikasi tumpang tindih dengan BMN SKK Migas/Pt CPI tanggal 10 Agustus 2020. Belum ada menjawab.
7. PPK Meminta Warga intuk menunggu saja tahap selanjutnya yaitu PPK menerima penetapan Konsinyasi Sebagai dasar PPK membayar/menitip uang ganti kerugian ke rekening pengadilan negeri bengkalis.
8. Apa bila sudah ada penetapan dari pengadilan Negeri bengkalis Maka PPK akan mengimpormasikan ke lurah balai raja untuk selanjutnya diinfokan kepada warga.
9. PPK Tidak dapat memastikan waktu persoalan pendaftaran konsinyasi yang dilakukan sampai pada tahap Inkrah.
10. PPK Mempersilahkan Warga menunjukan sikap agar tanah tidak dikeejakan oleh kontraktor sebelum uang ganti kerugian dibayar.
11. Daftar Hadir rapat sebagai bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan.
(Ditandatangani)
Oleh pejabat pembuat komitmen.
Eva Monalisa.K.Tambunan.
(jhon)


Komentar Via Facebook :