PN Bengkalis Bantah Keras Tudingan PPK PUPR Menyatakan Menolak Penitipan Uang Ganti Rugi Lahan Warga

PN Bengkalis Bantah Keras Tudingan PPK PUPR Menyatakan Menolak Penitipan Uang Ganti Rugi Lahan Warga

CYBER88 BENGKALIS –Puluhan  Warga Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kembali mendatangi Pengadilan Negeri Kelas ll Bengkalis, Selasa (28/8/2020)

Warga mendatangi kantor PN Bengkalis adalah yang kedua  kalinya bukan dengan tidak punya alasan, yang pertama PN bengkalis harus tegas dalam mengambil sikap terkait masalah tanah warga.

Panitera PN Bengkalis Damsyir Sihombing menemui warga yang sedang berada diruang tunggu, warga pun menyampaikan terkait kejelasan/kepastian tentang  ganti kerugian lahan sesuai dengan apa yang diajukan  Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis melalui Panitera Samsyir Sihombing didampingi Sudika Adiustrya.,SE  dan Aminah SH, atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis.

Perintah tersebut sudah sesuai berdasarkan penetapan Nomor 71/Pdt.P-Kons/2020/PN. Bls. tanggal 20 Juli 2020, dengan agenda permohonan Penitipan uang ganti kerugian yang telah diajukan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, agenda penyampaian penetapan itu  telah di rapatkan di Kantor Kelurahan Balai Raja pada hari Rabu (22/7/20) bulan lalu,
Bahwa semua warga pemilik lahan yang berada di RT 01 / RW 04 sudah menerima harga penawaran yang di ajukan oleh PUPR dan masing - masing sudah menanda tangani berita acaranya.

Beberapa  waktu yang lalu kami sudah datang ke kantor PPK di Pekanbaru, Menurut keterangan bu Eva, "PN Bengkalislah yang tidak mau trima titipan uang itu"

"Atas pernyataan Bu Eva monalisa bahwa  PN Bengkalis yang bisa memutuskan persoalan ini," ungkap salah satu warga dari rombongan saat bertemu dengan panitra  di pengadilan PN bengkalis Selasa Siang (18/8/2020).

Panitra PN Bengkalis samsyir Sihombing membantah tudingan dan pernyataan 
Ketua PPK Eva monalisa, sampai saat ini belum pernah ada pengajuan penitipan uang ganti rigi lahan kepada pengadilan, "Kami belum terima apapun dari Eva" ujar samsyir dengan tegas.

Warga meminta supaya dipertemukan dengan ketua PN Bengkalis dan disanggupi, langsung di sambut oleh ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, Li, di ruang mediasi umum di pengadilan negeri PN Bengkalis.

Diruang mediasi umum warga menyampaikan beberapa hal terkait hasil rapat antara warga bersama ketua PPK PUPR Eva monalisa di pekanbaru beberapa waktu lalu.

Warga menyampaikan pada poin 4 yang berbunyi, PPK sudah meminta  kepada PN Bengkalis untuk menerima penitipan uang ganti kerugian " KONSINYIASA" Ke Rekening PN Bengkalis, Namun ditolak karna belum ada penetapan dari SKK MIGAS.

Sementara pada poin( 5 ) masih kata Eva,
PPK sudah menghadap SKK MIGAS Sumbagut pada 7/8/2020 namun jawab Kaperwa SKK MIGAS kami tidak punya wewenang untuk mejawabnya.

Menyikapi poin ke 4 pada pernyataan Eva monalisa Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, Li menyampaikan
itu tidak benar, bahwa pihaknya sebagai pengadilan amat sangat mengerti situasi yang dihadapi masyarakat  kususnya masyarakat Balai Raja.

“Terkait kasus ganti rungi lahan warga di kelurahan balai raja kecamatan pinggir hal ini menjadi konsentrasi penuh , juga menjadi atensi besar dari pimpinan ketua Pengadilan tinggi di Pekanbaru.

Terkait konsinyasi kemarin saya juga sudah berkordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi di Pekan Baru, untuk menyelasaikan dengan sebaik-baiknya sebagai mana prosedur yang diatur, dan  pengadilan itu  tidak asal melangkah, artinya kita  berdasarkan aturan yang ada sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Pemohon PPK/PUPR mengajukan ada dua ,
Termohon satu (warga), Termohon dua SKK MIGAS, ia sendiri pun tidak tau siapa yang harus di ganti rugi, informasi yang di terima dari warga terkait isi SK Gubenur 5/juni/ 1959 di Tanjung Pinang.

Ketua BPN M syahrir A Ptnh SH.MH telah mengakui kesalahan Data dari BPN itu, sesuai apa yang disampaikan warga, dan pimpinan kami pun menyapaikan harusnya datanya sudah pasti dan lengkap

Termohon itu harus satu bagai mana cara nya ganti rugi kalau termohon nya ada dua, akan tetapi semua itu kan sudah berjalan proses permohonan nya sudah ada dan proses penawaran nya juga sudah ada dan mau tidak mau pengadilan itu harus menawarkan kedua belah pihak kepada termohon 1 dan termohon tua. Yang ternyata termohon 2 SKK Mingas di pertemuan yang lalu sudah disampaikan bahwa mereka tidak mempunyai kewenanangan untuk menjawab itu.

Nah yang menjadi perhatian kita di pengadilan itu adalah bagai mana sikap pemohon itu sendiri, artinya kita dari pengadilan sifatnya menunggu data-data dari pihak pemohon itu sendiri, yang mana untuk kita tindak lanjuti.

Terkait hasil pernyatan
 Ibu Eva Monalisa pada poin no 4 ini.
Dibantah lansung oleh ketua PN bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, Li yang sebelumnya pernah bertugas di Rohil.
“Kusus poin no 4 ini Mengatakan PPK Sudah meminta pengadilan negeri bengkalis untuk menerima penitipan uang ganti kerugian Konsinyiasi dititipkan ke rekening Pengadilan Negeri Bengkalis, tetapi pengadilan negeri menolak sebelum ada jawaban dari termohon ll SKK Mingas dan penetapan.

Sangat saya sayangkan  pernyatan itu, 
saya bantah semuanya perlu di ketahui dan saya tegaskan, "Pengadilan tidak ada pernah menolak penitipan uang konsinyasi".


"Sekarang bola panas ada di pengadilan, warga menilai bahwa  pengadilanlah yang menolak penitipan dari PUPR, sementara kita dari pengadilan ini mencari solusi yang baik dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan aturan yang ada, bukan  menolak penitipan uang dari PUPR namun tentukan dulu siapa termohonnya," pungkasnya dengan tegas

maka dalam waktu dekat ketua  PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya ,SH,MH.Li akan memanggil PPK, BPN, PUPR, SKK MIGAS dan warga untuk di disidangkan


"Terkait dengan keputusan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Bengkalis ini, kami sangat menyambut baik agar supaya semua terang dan jelas,"
ujar Regar mewakili warga kepada  awak media Cyber88.

Komentar Via Facebook :