Dikonfirmasi Tanam Sawit di Lahan Gambut Sedalam 4 Meter, Humas MM "Bungkam?"
CYBER88 | Pelalawan -- Humas PT Musim Mas (MM), Ibrahim dikonfirmasi redaksi terkait dikatakan pada tahun 2016 lalu Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau, melalui pesan WhatsApp "diam?". Dimana ditemukan ratusan hektare lahan gambut diduga digarap tidak ikut Peraturan Pemerintah alias digarap secara ilegal.
Hal itu ditemukan Tim Pansus dilahan Gambut kedalaman lebih 4 meter milik PT Musim Mas Pelalawan, Riau, ditanami sawit oleh perusahaan. Hal itu pernah ditegur dewan.
Padahal sesuai keputusan Kementerian LHK, SK No 129/setjen/PKL.0/2/2017, tentang kawasan kesatuan hidrologi gambut nasional, yang ditanami sawit harus dikembalikan ke aslinya, alias tidak ditanami lagi karena akan membuat kering lahan Gambut sekitarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, jelas gambut tiga meter atau lebih merupakan zona lindung.
Sebelumnya Tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov Riau, telah memanggil pihak Musim Mas tapi janji akan menanam kembali lahan gambut tersebut terindikasi belum dilaksanakan.
Sebelumnya Mantan Ketua Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau Suhardiman Amby pada media menyebut, akibatnya dengan banyak temuan lahan digarap tanpa izin maka Pemprov Riau kehilangan potensi pendapatan daerah total hingga Rp 107 triliun per tahunnya.**


Komentar Via Facebook :