Pejabat Mana Mau Melawan Konsitusi Negara? Ketua RW 011 Rusun Marunda Angkat Bicara

Pejabat Mana Mau Melawan Konsitusi Negara? Ketua RW 011 Rusun Marunda Angkat Bicara

CYBER88.CO.ID | Jakarta - Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sudah sangat jelas menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Dan Ketua RW 011 Cluster B Rusunawa Marunda lebih memilih menyampaikan informasi tentang lingkungan sosialnya kepada Cyber 88 : Apa salah? Jika dianggap salah, salahnya dimana?

"Saya menaruh harapan besar kepada Cyber 88 agar mau terus menyuarakan aspirasi warga dan mengungkap fakta-fakta tentang apa saja sesungguhnya yang sudah dan sedang terus terjadi di Rusun Marunda ini? Kasihan warga penghuni karena begitu banyak hal yang sesungguhnya menjadi hak mereka namun itu tidak didapatkan disebabkan oleh adanya ketidaktransparanan dan egosentrisme para pembuat peraturan, ditambah lagi dengan problem mentalitas pegawai pemerintah di tingkat bawah yang sok berkuasa, dan itu yang seringkali membuat warga menjadi skeptis karena sudah tidak tahu lagi harus berbuat apa?" Begitu tutur Ketua RW 011 dengan wajah penuh keprihatinan.

"Saya siap membeberkan dan menyampaikan informasi ini kepada Cyber 88," lanjutnya dengan air muka berubah dan terlihat garang.

Soal "sistem rekomendasi" yang diberlakukan di Rusun Marunda, Paul Nangkur, SH. menuturkan bahwa sudah seperti "ada negara dalam negara" dan tumpang-tindih kewenangan jika sistem rekomendasi masih terus diberlakukan oleh pihak UPRS Marunda.

Korban di kalangan warga penghuni akan terus bertambah, dan itu bukan cuma berakibat pada kerugian imateril saja tapi juga berdampak pada kerugian ekonomi yang harus ditanggung oleh warga di saat Covid-19 ini. Bahkan secara psikologis warga penghuni menjadi stres dan tertekan dengan pemberlakuan sistem rekomendasi oleh UPRS seperti itu dan mengarah pada bentuk-bentuk pelanggaran HAM.

Bayangkan saja... tunggakan sewa itu berawal dari ketidakmampuan pemerintah mempersiapkan sistem pembayaran sewa sementara pada saat terjadinya peralihan sistem pembayaran sewa dari manual ke virtual account atau auto debet, jadi bukan karena warga sengaja ingin menunggak pembayaran sewa tapi karena warga penghuni pada saat itu, dan hampir 1 tahun berjalan, memang pihak pemerintah atau dalam hal ini UPRS tidak bisa menerima pembayaran sewa dari penghuni karena problem peralihan sistem pembayaran sewa itu. Nah, sekarang ini bagi warga yang masih punya tunggakan dan ingin membuat dokumen kependudukan seperti pecah KK, bikin KTP, atau dokumen lainnya, itu tidak akan diberi rekomendasi jika tidak menyetor sejumlah uang untuk membayar cicilan tunggakan sehingga warga tidak bisa melanjutkan pembuatan dokumen yang diperlukan tersebut.

Coba pikir pakai akal sehat : apa hubungannya soal tunggakan sewa rumah susun dengan hak mendapatkan identitas atau dokumen kependudukan bagi warga penghuni? Memangnya posisi UPRS Marunda itu lebih tinggi dari Negara Republik Indonesia?

Kemudian... apa gunanya Pemrov DKI Jakarta harus membentuk kepengurusan RT dan RW di Rusunawa Marunda yang (salah satu) kewenangannya adalah membuat dan memberikan rekomendasi yang sama, sejenis dengan rekomendasi wajib yang dikeluarkan oleh UPRS itu? Kalau kewenangan seperti itu mau dipegang juga oleh UPRS, kenapa nggak sekalian aja dibubarkan semua kepengurusan RT dan RW yang ada di Rusunawa Marunda biar diambil alih semua problem lingkungan sosial oleh pihak UPRS? Begitu kata Ketua RW 011 Kelurahan Marunda dengan nada jengkel.

Cyber 88 masih terus menelusuri dan melakukan investigasi terkait dengan hal yang sudah dibeberkan oleh Ketua RW 011, Paul Nangkur, SH. Setidaknya harus ada pihak yang bisa menjelaskan atau memberi konfirmasi : Siapa pejabat yang yang membuat kebijakan putus asa seperti itu? Tertuang dalam keputusan nomor berapa dan tahun berapa dibuatnya? Apa maksud dan tujuannya sehingga perlu dibuat dan diberlakukan "sistem rekomendasi" di bawah kewenangan dan kendali UPRS seperti itu? Apa dasar hukum kebijakan rekomendasi UPRS itu? Apakah si pejabat pembuat peraturan itu paham dan mengerti dengan substansi amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia?

Sejuta pertanyaan terasa belum cukup hanya untuk membuka tabir ruwetnya persoalan di Rusunawa Marunda Cilincing Jakarta Utara.

------------------------------------
Penulis : Chairudin

Komentar Via Facebook :