Kolam Ikan Milik Warga Kelurahan Balai Raja Rusak, Pihak HKi Lepas Tanggung Jawab
CYBER88 | BENGKALIS -- Pembangunan jalan TOL lintas Pekanbaru - Dumai masih mendatangkan permasalahan ganti rugi dengan warga di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Warga yang bernama Edunand Nainggolan mengalami kerugikan akibat dampak pembangunan jalan tol yang telah meluluhlantakkan kolam ikan tempat usahanya.
"Tiga petak Kolam sebagai tempat usaha pemancingan ikan sekaligus pembibitan dan pemeliharaan ikan Nila miliknya rusak dan tidak menghasilkan lagi" ujarnya.
Dalam hal ini sudah 3 kali surat saya layangkan kepada pihak PT. HKi Seksi 4A agar kerusakan 3 petak kolam ikan dapat diberi konpensasi, namun sampai saat ini belum ada realisasi, "padahal pihak perusahaan sudah pernah turun ke lapangan meninjau kondisi kerusakan kolam saya yang menjadi sumber penghasilan untuk menghidupi keluarga, hingga saat ini belum ada jawaban yang pasti," keluh Edunand Nainggolan.
Permasalahan ini sudah sampai ke pihak Kelurahan Balai Raja, dan telah berjalan proses mediasi sebanyak dua kali namun belum menemukan solusi.
Pada mediasi kedua yang dilaksanakan hari Senin, (24/08/2020) dipimpin langsung oleh Lurah Hemalina S.Sos dikantor Lurah Balai Raja berharap menghasilkan solusi antara Ednuand dengan Pihak HKi yang di hadiri Teguh dan Wawan Rahmat, Dilon pasaribu sebagai perwakilan kecamatan pinggir , aparat polisi dari Polsek Pinggir, Naikul Janna dan Edison Napitupulu dari LBH. CAHAYA INSANI INDONESIA.
Dalam agenda mediasi tersebut Edunand menyampaikan kerugiannya mencapai Rp 35 juta untuk penghasilan setiap bulannya, dan ini sudah lebih 7 bulan usahanya berhenti.
Dia sangat berharap pihak HKi memberikan ganti rugi yang pantas dan sesuai dengan jumlah penghasilannya usahanya selama tidak beroperasi lagi.
Namun dari pihak HKi, Pak teguh sebagai perwakilan HKi Seksi 4A menyampaikan di ruang mediasi "bahwa pihak HKi hanya mampu memberikan kompensasi sebesar 8 jt dan kami akan melakukan Normalisasi kembali untuk ke tiga kolam tersebut
itu pesan dari pimpinan kami" ujar Teguh.
Mendengar itu Edunan Nainggolan sontak kaget bukan main dari total perkiraan kerugiannya selama imi hampir 300 juta hanya di nilai dengan ganti rugi sebesar 8jt rupiah.
"Saya keberatan terkait apa yang disampaikan oleh pihak HKi melalui saudara teguh, saya sangat idak setuju,"
tegas Edunand.
Agenda mediasi saat itu tidak menemukan solusi dan kesepakatan diantara belah pihak sehingga Lurah Hemalina S.Sos menutup rapat dan pertemuan tersebut.
Naikul Janna sebagai Lembaga bantuan Hukum (LBH) CAHAYA INSANI INDONESIA menyampaikan sangat prihatin dengan kebijakan pihak HKi dengan kerugian yang dialami oleh edunand dan mempertanyakan tentang prosedur perijinan tentang Amdal yang di miliki oleh pihak HKi.
Naikal juga mempertegas terkait tentang arti dan fungsi dari AMDAL, ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal sendiri telah dilaksanakan di Indonesia sejak 1982.
"Sungguh sangat tidak relevan terkait jumlah ganti rugi yang disampaikan pihak HKi, kalau demikian kami akan menempuh jalur hukum," ujar Naikul Janna dengan tegas.


Komentar Via Facebook :