Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Mundur Bersaksi di Sidang Korupsi Suaminya Amril Mukminin
CYBER88 I Pekanbaru - Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Lilin Herlina,SH,MH., saksi saksi pada sidang korupsi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukmini di PN Pekanbaru, menyatakan mengundurkan diri.
Entah apa sebabnya Kasmarni menyatakan pengunduran dirinya sebagai saksi tersebut, namun dari penyataannya yang dibacakan ia mengatakan alasan pengunduran dirinya sebagai saksi karena dirinya merupakan istri Amril Mukminin, pada Kamis (27/8/20).
Dijelaskan Kasmarni, bahwa Amril Mukmini adalah suaminya yang sah. Maka sesuai ketentuan undang-undang, tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi suami atau istri terdakwa, baik sudah bercerai, maupun sama-sama sebagai terdakwa.
Usai membacakan surat pengunduran dirinya sebagai saksi, Jaksa penuntut umum KPK menerima pengunduran diri Kasmarni itu.
Hakim ketua Lilin Herlina juga mengabulkan permintaan Kasmarni untuk mundur sebagai saksi, dengan alasan sebagai sitri sah.
Kasmarni sendiri saat ini adalah bakal calon Bupati Bengkalis 2020 berpasangan dengan Bagus Santoso. Pasangannya yang disebut-sebut paling siap dan paling kuat soal finansial dalam merebut kursi kepala daerah ini.
Kemudian, KPK menyebutkan akan menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan kasus dugaan suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis pada esok hari, Kamis 27 Agustus 2020.
Kasmarni dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa, Amril Mukminin dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning. Namun sayang, bakal calon (Balon) kuat Bupati Bengkalis itu mengundurkan diri jadi saksi.
Meski Kasmarni disebut dalam dakwaan menerima aliran dana secara tunai maupun melalui tranfer senilai Rp 23,5 miliar dari dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjung, justru dia enggan bersaksi dengan alasan tersangka Amril Mukminin adalah suaminya.
Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/8/20), setelah mebacakan pengunduran diri Kasmarni sebagai saksi membuat sebahagian pengunjung bertanya-tanya, "kenapa ya?"
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina SH MH. Lalu, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim kuasa hukum Bupati Bengkalis nonaktif, semua mengiyakan pengunduran diri tersebut dengan dalih diperbolehkan UU.
Ada tiga orang saksi yang akan dicerca hakim pada hari ini yakni Jonny Tjoa selaku Direktur Utama (Dirut) dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS), Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera (SAS), dan Kasmarni selaku istri dari Amril Mukminin.
Tak pelak pengunduran diri itu diluruskan Akademisi dan Praktisi hukum yakni Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH., yang juga sebagai Direktur Formasi Riau. Huda menyebut ada pidana lain dibalik keterlibatan Amril Mukminin.
Huda, menyampaikan pada Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak pidana pencucian uang menyatakan Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Kita dengar sih, dalam dakwaan rekening atas nama Kasmarni masuk "uang dugaan KKN" Rp. 23,5 miliar. Artinya KPK sudah bisa mengusut keterlibatan Kasmarni denagn UU pencucian uang (TPPU)," kata Huda saat bersama awak media.**


Komentar Via Facebook :