Ini BB dan Kronologis Penangkapan 4 Pencuri di Bengkalis

Ini BB dan Kronologis Penangkapan 4 Pencuri di Bengkalis

CYBER88 | Bengkalis - Sebanyak 4.(Empat Orang Pelakunya dalam Perkara ini Ungkap Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN,SIK,MT yang kala itu di dampingi Kasat Reskrim AKP ADRIE .SH.SIK. "dan Semua data para Tersangka ada pada kita lanjut Pak Kapolres saat itu".

Pengungkapn TP Pencurian Dengan Pemberatan  Sebagai Mana yang di maksud dalam pasal 363 jo pasal 56 jo pasal 480 KUHPidana. Keberhasilan Anggota kita pada hari jum'at tanggal 28 Agustus 2020 Pukul 17.00 Wib. Mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan.

Waktu Kejadian Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020. Di Rumah Kontrakan Jalan. Desa Harapan Gg.Taqwa Kel.Air Jamban Kec.Mandau Kab.Bengkalis.

Pelapor/Korban
Nama : R DEVIANI Binti SUKAR, Umur : 33 Thn, Tempat / Tgl lahir : Duri / 27 Januari 1987, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Kary.Swasta, Alamat : Jalan.Sidodadi KUD. Rt.001.Rw.011 Kel.Pematang Pudu Kec.Mandau Kab.Bengkalis.

Saksi-Saksi :
1. Nama : R A, Umur : 25 Thn, Jenis kelamin : Perempuan, Agama: islam, Pekerjaan : Kary.swasta, Alamat : Kel.Air Jamban Kec.Mandau Kab.Bengkalis.

2. Nama : R R, Umur : 20 Thn, jenis kelamin : Perempuan, Agama: Islam, Pekerjaan : Kary.Swasta , Alamat : Jl. Kel.Air Jamban Kec.Mandau Kab.Bengkalis.

Terlapor / Pelaku :
1.Nama : J T N , umur : 19 tahun, Agama : Kristen. Pekerjaan : Tidak ada, Alamat : Jl.Kel. AIir Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
(sebagai pelaku pencurian)

2.Nama : ES T. Als ANTO, umur : 20 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Buruh, Alamat : Jl. Kel/Desa. Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
(sebagai pelaku membantu menjualkan hp hasil curian)

3.Nama : F S T. Als UCOK, umur : 22 tahun, Agama : Kristen Protestan, Pekerjaan : Buruh, Alamat : Jl. Kel/Desa. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
(sebagai pelaku membantu menjualkan hp hasil curian)

4.Nama : K S MK Als KEVIN, umur : 24 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Buruh, Alamat : Jl. Kel/Desa. Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
(sebagai pelaku penadah)

Dari Barang Bukti yang sudah kita Akuratkan yaitu Antara  Kota hp dan HPnya yang dilaporkan kena Curi maka kita jadikan Barang Bukti (BB) termasuk Uang Dari Hasil Kejahatan tersebut Menurut Kapolres SBB.:

Barang Bukti yang berhasil diamankan :

1. 1 (satu) Buah kotak Hp Merk samsung j5 warna gold milik korban.
2. 1 (satu) Buah kotak Hp Merk oppo warna biru warna gold milik saksi 1.
3. 1 (satu) Buah kotak Hp Merk vivo y12 warna merah milik korban.
4. 1 (satu) unit hp merk samsung j5 warna gold dengan imei 1 : 357202070555074 imei  2 :357203070555072.
5. Uang Tunai sebesar Rp.630.000.(senam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah saja).

Beginilah ceritanya sehingga para tersangka kita Amankan ulas Kapolres yang sangat Familiar dengan Wartawan ini. Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 04.00 wib, saat itu Korban terbangun dan melihat seorang laki laki berdiri di pintu kamar, lalu laki laki tersebut melarikan diri kearah dapur.

Korban membangunkan saksi 1, langsung mengecek laki laki tersebut ke dapur, ternyata laki laki tersebut tidak ada lagi, Korban dan saksi 1 melihat ada bekas kaki di dekat pijakan mesin cuci, kemudian dengan cemas mereka mengecek hp nya masing masing ternyata 2 (dua) unit hp Korban lenyap.

Milik mereka tersebut tipe 1 unit hp samsung j5 warna gold dengan imei 1 : 357202070555074 imei  2 :357203070555072 dan 1 unit hp merk vivo y12 warna merah sudah tidak ada lagi dan 1 unit hp merk oppo f9 warna biru milik saksi 1 juga ikut Hilang/Raib.
 
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp.7.500.000 melaporkan perkara tersebut ke Polres Bengkalis.

Mendapati Laporan tersebut saya disposisi kan melalui Pak Kasat Reskrim agar sgr ditindak lanjuti sampai tuntas dan saya beri waktu Paling lama 10(Sepuluh) hari yang hasilnya team opsnal BKO 125 mendapatkan titik terang akan Laporan Kehilangan tersebut.

Diduga sebagai pelaku dan penadah, kemudian pada hari jum'at tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 17.00. wib. Kanit Pidum dan team opsnal bko reskrim 125 berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yg mengaku bernama KV MA Als KEVIN yang sedang/akan menjual hp bekas di depan  salah  satu hotel di Duri.

Karena dari tangannya ditemukan 2(Dua) unit hp (Sesuai dengan Daftar Barang Bukti) lanya mengakui membeli hp tersebut dari temannya bernama E ST yang mana saat itu mengenalkan kepada an.J S T dan an.F S T als UCOK, dari keterangan K V MA kalau saat itu dia membeli Barang Bukti Tersebut dari tangan J S, sebesar Rp.500.000 (Limaratus Ribu Rupiah) dan setelah itu K V memberikan uang rokok kepada E S T sebesar Rp.50.000.(Lima Puluh Ribu Rupiah).

Masih lanjut Kapolres Saat dilakukan Penyelidikan dan team opsnal berhasil mengamankan E S T dirumah temannya, mengaku hanya mendapat uang rokok karena telah membantu menjualkan 2.(Dua) Unit hp hasil Curian dari K V sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan uang rokok dari J S sebesar Rp.50.000.( Lima Puluh Ribu Rupiah).

FST, Ikut diamankan karena Turut serta Menikmati Hasil Penjualan Barang Curian Tersebut diatas walau hanya Uang Rokok sebesar Rp.50.000.(Lima Puluh Ribu Rupiah) dari an.J S T, karena telah menjualkan 1.(Satu) Unit HP Curian/Barang Bukti.(BB).

Terhadap an.J S T, team opsnal BKO 125 berhasil di amankan disebuah warnet, dan mengaku telah mengambil 3 (Tiga) unit hp dirumah Pelapor/Korban, saat di Chek Kebenarannya ternyata Cocok dengan Daftar Barang Bukti yang Hilang /Sesuai dengan isi Laporan Polisi tersebut diatas.

Karena Berdasarkan Laporan Polisi dan Bukti2 yang ada pada para Tersangka maka team opsnal menyita Barang Bukti mengamankan/membawa pelaku kekantor BKO 125 untuk proses Hukum selanjutnya," pungkas Kapolres mengakhiri.**

Komentar Via Facebook :