Polres Kampar Tahan 3 Tersangka Narkoba

Polres Kampar Tahan 3 Tersangka Narkoba

DITAHAN : Polres Kampar menahan 2 kurir dan seorang pengedar narkotika jenis sabu.

CYBER88 | BANGKINANG -- Pihak Polres Kampar menahan 3 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari 2 kurir dan seorang lagi pengedar. 


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, membenarkan adanya penangkapan dan penahanan ketiga tersangka.


Ketiga tersangka masing masing berinisial AA alias AR (29) warga Jalan Letnan Boyak Bangkinang dan JR alias JE (17) warga Jalan Muara Takus Bangkinang, keduanya diduga berperan sebagai kurir shabu.


''Sedangkan seorang tersangka lagi berprofesi sebagai pengedar, berinisial MA alias AR, berusia 30 tahun dan warga Jalan Datuk Tabano, Bangkinang Kota,'' ungkapnya.


Daren Maysar menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa lalu (1/9/2020) sekira pukul 00.15 WIB, 
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Ahmad Yani Bangkinang.


Infrormasi itu langsung ditindaklanjuti  Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya tim berhasil meringkus ketiga tersangka dengan barang bukti yang diamankan beupa  9 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 1,72 Gram, 1 unit timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan sabu.


Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. *

Komentar Via Facebook :