43 Kg Sabu Sitaan dari 7 Tersangka Dimusnahkan

43 Kg Sabu Sitaan dari 7 Tersangka Dimusnahkan

DIMUSNAHKAN : Pihak Polda Riau memusnahkan barang bukti sitaan narkoba dari 7 tersangka yang ditangkap selama Agustus ini, Kamis (27/8/2020).

CYBER88 | PEKANBARU -- Sebanyak 43 kilogram sabu dan 21.704 butir pil ekstasi yang disita dari 7 (tujuh) tersangka dimusnahkan pihak Polda Riau. 

Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman dalam ekspose perkara pemusnahan barang bukti, Kamis (27/8/2020),  ketujuh tersangka ini diberkas dalam 3 laporan kepolisian (LP). 

"Ini pengungkapan kasus selama bulan Desember 2020. Sedangkan tujuh tersangka ini dari 3 jaringan berbeda. Namun asal barang nya tetap dari Malaysia, " kata Suhirman ketika memberikan keterangan pers didampingi Irwasda Polda Riau Brigjen Pol M Syamsul Huda dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto. 

Dibeberkan Suhirman, masing masing tersangka memiliki peran masing masing. Ada yang membawa dari Melaka, Malaysia,  lalu ada yang menjemput dari pelabuhan Dumai dan Bengkalis, ada yang bertindak menyimpan sementara digudang sebelum didistribusikan dalam wilayah Riau, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan DKI Jakarta. 

"Untuk jasa mereka ini bervariasi, mulai dari Rp10 juta per orang sampai ke Rp300 juta. Tapi para tersangka ini mengaku upah itu baru dibayar jika barangnya sudah diterima oleh yang mengorder, " ucapnya. 

Pihaknya kini masih mendalami pihak yang memesan barang haram tersebut. Kendati sistem peredaran gelap narkoba selama ini memakai sistem mata rantai terputus. 

Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diuji melalui alat khusus. Setelah pasti barang bukti itu narkoba baru lah dilarutkan dengan cairan pembersih lantai. 

Terhadap para tersangka dijerat dengan Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :