28,3 Kg Sabu, 42 Kg Ganja,10 Tersangka Digaruk Satresnarkoba Polres Lamsel
CYBER88 | Lamsel -- Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)) Polres Lamsel yang bertugas di Gate Seaport Interdiction (SI) di Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni, Lampung Selatan, selama adanya alat SI sudah tak terhitung berapa banyak Polres Lamsel menggagalkan pengiriman barang haram narkotika jenis Shabu dan Ganja.
Pengiriman, Penyelundupan dengan berbagai modus, ada yang dikemas berbentuk kemasan Kopi, The dan ada dilapiskan buku pelajaran diatas dibungkusnya, namun, semua akal-akalan tersangka ternyata tidak dapat mengelabui polisi yang memeriksa, mereka tetap gagal dan di "TANGKAP".
Dibawah pimpinan Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo,SH,SIK,MM Satresnarkoba Polres Lamsel sejak bulan Juli 2020 sampai dengan Agustus 2020 (kurun Waktu dua bulan) berhasil mengamankan 28,3 kg narkoba jenis shabu, dan 42 kilogram daun ganja, dan menangkap 10 orang tersangka.
Dalam Konfrensi Pers yang digelar Saptu (22/8), Kapolres mengungkapkan modus operandi para tersangka adalah dengan membawa, mengirim barang haram tersebut dengan menggunakan jasa ekspedisi, dibawa sendiri sebagai penumpang bus, atau dengan mobil pribadi.
"Sejak Senin 27 juli 2020 pihak kami sekitar Pkl. 11,00 WIB di pos pemeriksaan Seaport interdiction telah menangkap 2 orang tersangka pembawa narkotika jenis Shabu seberat 1,8 kg, kedua tersangka tersebut sebagai penumpang bus PT Siliwangi Antar Nusa berinisial MHW dan CH, modusnya Shabu tersebut dililitkan di badannya dengan lakban, dari hasil pengembangan penerimanya berinisial Is warga Jakarta Utara berhasil ditangkap," tuturnya
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekitar Pkl.14.00 WIB di pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabukan Bakauheni telah amankan paket berisi sabu sebanyak 1,5 Kg yang berada di dalam kendaraan Ekspedisi PT Marga Jaya, Setelah dilakukan pemeriksaan, M.Bahar warga Tangerang sebagai pemiliknya dapat kita ditangkap juga," jelasnya.
"Selanjutnya Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekitar Pkl.16.00.WIB di area yang sama di pemeriksaan Seaport interdiction juga telah ditemukan paket berisi ganja sebanyak 6 kg di dalam kendaraan Ekspedisi PT. Indah Cargo dan setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan pemilik barang bernama DS dan adiknya EK Warga Bogor ditangkap.
"Hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar Pkl. 00,30 WIB di pos pemeriksaan Seaport Interdiction telah ditemukan barang paket berisi ganja sebanyak 36 Kg yang berada di dalam kendaraan bus PT. Putra Pelangi Perkasa,setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan di tangkap pemilik barang atas nama DY dan Tri Sutrisno di Tajur Bogor.
Memanfaatkan hari kemerdekaan RI Ke 75 pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 pukul 5.30 di area yang sama telah ditemukan juga barang berupa shabu sebanyak 25 kg yang berada di kendaraan Minibus Honda Mobilio dan atas kejadian ini Usman dan Dwi Jaya Putra diamankan, setelah dilakukan pengembangan dan diketahui pemiliknya di Bangkalan Madura,namun terhadap pemilik barang tidak berhasil ditangkap.
Selanjutnya jelas Kapolres," apabila narkoba golongan 1 jenis ganja sebanyak 42 Kg ini berhasil lewat dari pemantauan Seaport Interdiction dan berhasil diedarkan serta dikonsumsi orang maka membahayakan sebanyak 42,000 orang dengan perbandingan 1 gram dikonsumsi untuk 1 orang, sedangkan untuk narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 28,3 Kg ini bila berhasil diedarkan dan dikonsumsi orang maka membahayakan sebanyak 28,300 orang dengan perbandingan 1 gram dikonsumsi 1 orang.
Jadi dengan digagalkan nya pengiriman Shabu dan Ganja telah terselamatkan 70,300 orang.
Serta kalau kita nilai dari hasil penjualan barang haram tersebut sejenis shabu sebanyak 28,3 Kg jika dinilai dengan rupiah harga per kilo Rp1.000.000.000 maka total Rp.28.300.000.000.
Atas perbuatan para tersangka mereka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) yo pasal 112 ayat (2) yo pasal 114 ayat (2) yo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang mana pasal-pasal tersebut dikenakan untuk setiap orang yang memiliki,menyimpan,membawa,mengangkut, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Shabu dan Ganja melebihi 1 Kilogram ancaman dipidana selama 20 (dua puluh) tahun,seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya. (Andy)


Komentar Via Facebook :