Galian C semakin Marak Terjadi, LSM Lapan Tipikor Indonesia Sebut Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

Galian C semakin Marak Terjadi, LSM Lapan Tipikor Indonesia Sebut Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

CYBER88 | Jawabarat - Ketua Umum LSM Lapan Tipikor Indonesia Mangadar Siahaan, merasa prihatin dengan Semakin Maraknya Potensi Pengerusakan Lingkungan yang diakibatkan adanya kegiatan Galian tanah di Kampung Mengkar Desa Sirnagalih Kecamatan Jonggol,yang diduga belum mengantongi ijin dari Pemda Kabupaten Bogor.

Mangadar Menuturkan,"Galian Tanah Ini banyak digunakan untuk Pengurukan Perumahan yang ada Di wilayah Bogor dan Kabupaten Bekasi diperkirakan Sudah Lama berlangsung,bisa berdampak sosial terhadap Masyarakat di sekitar Galian, ini menjadi Sorotan pihaknya,"Sebut Mangadar.

"Sesuai Perda Kabupaten Bogor 17 tahun 2011 tentang pengelolaan air dan tanah BAB V Menjelaskan Setiap badan atau perseorangan yang  memakai atau mengusahakan atau mengeksplorasi air tanah dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Bupati.

Jenis izin sebagaiman Perda ini sudah Jelas ,Ijin Penggunaan Tanah serta ancaman pidana bagi setiap orang badan usaha yang tidak mengindahkan Perda ini,"cetusnya.

Lanjut beliau,"Kami sudah menyampaikan Laporan kami ke Polres Bogor dan Satpol-PP Kabupaten Bogor perihal Adanya Galian Tanah Golongan C yang sedang marak terjadi di Kampung Mengkar, Supaya Ada tindakan Nyata,

"Namun sangat kami sayangkan Responsif dari Penegak Hukum Seolah- olah dingin dalam Menyikapi Persoalan ini,ada Apa," sebutnya dengan nada bertanya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :