Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Rusli, 7 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta Rupiah
CYBBER88 | DUMAI -- Meskipun Surat Edaran (SE) nya Jaksa Agung Republik Indonesia telah sangat jelas membuat Pedoman Penuntutan Pidana Umum bagi para oknum atau pelaku pelanggar Pasal 114 Ayat (1) yang menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu 800 Gram sampai 1 Kg diancam tuntutan 15 tahun, 600-800 Gram 10-13 tahun, 300-600 Gram 7-10 tahun, 100-300 Gram 5-7 tahun, 01-100 Gram 5 tahun.
Dan bagi pelanggar Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009 Pasal 114 Ayat (2) yang menguasai, memiliki dan menyimpan sabu seberat 40 Kg ke atas dituntut ancaman hukuman mati, 20-40 Kg seumur hidup, 15-20 Kg 18-20 tahun, 10-15 Kg 17-18 tahun dan 1-10 Kg diancam hukuman 15-17 tahun.
Namun masih ada oknum di Kejaksaan Negeri Dumai yang nekad menjatuhkan hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda 800 juta terhadap terdakwa pelanggar Psl 112 Ayat (2) Jo Psl 132 Ayat (1) Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009.
Seperti halnya bunyi isi berkas tuntutan oknum JPU bernama Priandi Firdaus SH MH terhadap terdakwa Rusli Alias Asiang yang terjerat kasus tindak pidana narkoba beberapa beberapa bulan lalu missalnya.
Dalam tuntutannya terhadap terdakwa Rusli Alias Asing dengan No.266/PidSus/2020/PN Dum, Priandi Firdaus SH MH menyatakan menyakini terdakwa Rusli Alias Asiang terbukti dengan sah melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Subsider Psl 112 Ayat (2) Jo Psl 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009
Oleh karenanya dalam tuntutannya JPU Priandi Firdaus SH MH menjatuhkan pidana 7 tahun dan denda 800 juta terhadap terdakwa terduga memiliki, menguasai dan menyimpan sabu sebanyak 4 paket sedang dan 1 paket kecil sabu tanpa dokumen (ijin).
Untuk sekedar diketahui, bahwa pada sidang sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum bernama Priandi Firdaus SH MH telah membacakan dakwaan A Primer Psl 114 Ayat (2) Jo Psl 112 Ayat (1) UU RI dan dakwaan Subsider Psl 112 Ayat (2) Jo Psl 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap terdakwa Rusli Alias Asiang.
Dan dalam isi dakwaannya waktu itu, JPU bernama Priandi Firdaus SH MH ini juga menyatakan menyakini terbukti dengan sah kalau terdakwa Rusli Alias Asiang melanggar pasal seperti yang didakwakannya.


Komentar Via Facebook :