Pegawai Pajak Pratama Enggan Berikan Informasi Besaran Setoran Pajak Perusahaan
CYBER88 | Pandeglang -- Menyoal informasi publik tentang perpajakan terlebih untuk mengetahui setoran pajak penghasilan dari Wajib Pajak (WP) sebuah perusahaan terbentur dengan Undang- undang No 28 Tahun 2007.
Hal itu disampaikan Seorang pegawai Pajak Pratama Pandeglang, Yanuar Pribadi yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kepada awak media mengaku pihaknya tidak dapat memberikan informasi seputar pertanyaan wartawan terkait nilai besaran setoran pajak dari wajib pajak sebuah perusahaan, karena menurutnya itu sebuah rahasia.
"Waduh mas kalau tanya soal berapa jumlah nilai besaran setoran pajak penghasilan salah satu perusahaan yang diminta, maaf kami tidak dapat memberikan informasi tersebut. Karena ini rahasia dan diatur dalam UU No 28 Tahun 2007," ujar Yanuar kepada awak media, di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2020) Pukul 14.30 WIB.
Saat itu juga Yanuar membuka Handphonenya dan memperlihatkan kepada awak media, perihal pasal 34 dalam Undang-undang tersebut. Dimana dijelaskan dalam Pasal 34 Ayat 1, menyebut ; "Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan".
"Nah kami mengacu kepada aturan yang berlaku seperti tertuang dalam UU No 28 Tahun 2007 tersebut. Dan jika pun dimungkinkan dapat diberikannya informasi tentang perpajakan seperti yang rekan- rekan minta, itu harus mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan Republik Indonesia terlebih dulu," tandasnya.
Menanggapi hal itu aktivis Ormas Badak Banten, Samsuni melalui telephon selularnya mengatakan, pernyataan pegawai pajak pratama yang menyampaikan rahasia dan tidak dapat memberitahukan kepada wartawan saat ditanyakan jumlah nilai setoran pajak dari perusahaan waralaba selaku wajib pajak, dapat bertentangan dengan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu juga jika mengacu kepada Undang -undang No 40 tahun 1999 tentang pers, tentunya seorang wartawan memiliki tugas dan fungsi melakukan sebuah kegiatan jurnalistik mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk dipublikasikan atau disiarkan kepada semua masyarakat umum, memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat dan objektif.
"Menyikapi masalah ini satu sisi tugas wartawan ingin mendapatkan informasi seputar pajak, tetapi disisi lain pegawai pajak tertutup dan tidak dapat membuka atau menyampaikan informasi yang diminta wartawan lantaran ada perundang- undangan yang mengaturnya, seperti kata Pak Yanuar kalau pihaknya tidak bisa memberikan informasi karena ada UU No 28 Tahun 2007, pasal 34. Untuk masalah ini tentunya butuh kajian dari pakar hukum, terutama ahli hukum tata negara," terang Samsuni (Edwin.S/Tim)


Komentar Via Facebook :