"Namun Saya Khilaf, Itu Kekhilafan Saya,"

Diperiksa Hakim, Amril Ngaku "Khilaf" dan Tak Pernah Gunakan Uang dari PT CGA

Diperiksa Hakim, Amril Ngaku "Khilaf" dan Tak Pernah Gunakan Uang dari PT CGA

CYBER88 | PEKANBARU, RIAU - Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang membuat Bupati Bengkalis Non Aktif, Amril Mukminin menjadi pesakitan kembali digelar, Kamis (17/9).

Dalam sidang itu, Amril menjelaskan terkait uang sebesar Rp 5,2 milyar dari PT Citra Gading Asritama dan uang senilai Rp 1,9 milyar yang kini telah disita pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Amril mengaku menerima uang Rp 5,2 milyar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) terkait proyek jalan Duri-Sei Pakning, namun uang itu tidak pernah digunakannya dan sudah dikembalikan ke penyidik KPK.

Jelasnya, uang itu disimpan ajudannya, Azrul Nur Manurung, setelah itu Amril merintahkan agar Azrul tak lagi menerima uang dari pihak CGA.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina SH, Amril menyatakan tidak pernah meminta uang, meskipun PT CGA menawarkan komitmen fee, dia hanya meminta perusahaan mengerjakan jalan itu dengan baik.

"Namun saya khilaf, itu kekhilafan saya," kata Amril ketika ditanya kenapa akhirnya menerima uang itu dalam sidang digelar secara daring, Kamis, (17/9) petang.

Dirinya mengakui, pernah ditemui bos PT CGA, Ihsan Suaidi, saat dirinya terpilih sebagai Bupati Bengkalis, pertemuan itu terjadi di Kopi Tiam Pekanbaru, Ihsan menyebut proyek itu harus dikerjakan karena ada putusan Mahkamah Agung.

Selanjutnya, pertemuan itu berlangsung di Plaza Indonesia Jakarta, setelah pertemuan itu Ihsan memberikan uang Rp1 miliar dalam bentuk Dollar Singapura, lalu di titipkan Amril kepada ajudannya untuk disimpan.

Seterusnya, Amril berurusan dengan karyawan PT CGA bernama Trianto, ada beberapa kali pertemuan, baik itu di Medan, Sumatra Utara ataupun di rumah dinas Bupati, namun Amril menyatakan tak pernah menyinggung soal uang.

Belakangan, Azrul sebagai ajudan Amril berhubungan dengan Trianto dan beberapa kali menerima uang, semua pemberian itu dilaporkan kepada Amril dan Azrul disuruh menyimpan dulu.

"Totalnya Rp 5,2 miliar, saya minta ketika Azrul berhenti dan setelah itu serahkan ke KPK tanpa pernah saya pakai," tuturnya.

Amril menyebut uang dikembalikan setelah KPK mulai mengusut penyimpangan sejumlah proyek di Bengkalis, kala itu Amril mengaku bingung karena telah menerima uang tersebut meskipun berkaitan antara proyek dan jabatannya.

Sementara, KPK  juga menyita uang Rp1,9 miliar dari rumah dinas mantan kepala desa di Negeri Sri Junjungan itu, kepada hakim, Amril menjelaskan bahwa uang itu merupakan hasil usahanya di luar jabatan.

"Uang itu saya kumpulkan dari usaha sawit yang saya simpan untuk membantu anak yatim," tegas Amril.

Terkait dakwaan menerima gratifikasi dari pengusaha sawit, Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan Adyanto sebesar Rp10.907.412.755, Amril menyatakan itu murni usahanya sawit. Uang itu diterima berdasarkan perjanjian pada tahun 2014 hingga 2019.

Tuturnya, di tempat kelahirannya di Kecamatan Pinggir ada belasan perusahaan sawit, saat itu Amril mengaku sudah menjadi pengepul sawit masyarakat untuk dimasukkan ke perusahaan.

Karena pekerjaannya ini, apalagi saat itu Amril juga sebagai anggota DPRD, Jonny Tjoa dan Adyanto datang kepada dirinya, kedua pengusaha itu ingin Amril mengajak masyarakat memasok sawit ke perusahaan mereka.

"Datang sendiri keduanya, kemudian ada perjanjian dan kesepakatan bersama tanpa paksaan di bawah notaris," ulas Amril menjawab pertanyaan majelis hakim dan Jaksa KPK, termasuk kuasa hukumnya, Asep Ruhiat.

Perjanjian bisnis itu juga memberikan Amril Rp 5 per kilogram sawit yang masuk ke perusahaan dan uang itu dikirim setiap bulan, baik itu tunai ataupun transfer.

"Kalau terlambat tidak pernah saya tanya karena ada perjanjiannya," terangnya.

Untuk sawit masyarakat yang masuk ke perusahaan, Amril menyerahkan pencatatanya kepada seseorang di Kecamatan Pinggir. Sesekali, Amril juga pernah mengecek ke perusahaan.

Setiap pemasukan dari perjanjian ini selalu dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, "Setiap tahun ada LHKPN, ada rinciannya," tandasnya.***

Komentar Via Facebook :