Mangkir Dua Kali Pemanggilan, Sihol Pangaribuan Besok Hadir Diperiksa DitresKrimsus Polda Riau

Mangkir Dua Kali Pemanggilan, Sihol Pangaribuan Besok Hadir Diperiksa DitresKrimsus Polda Riau

CYBER88 | PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau rencana periksa mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Sihol Pangaribuan, pemeriksaan itu rencananya akan dilaksakan besok, Rabu (09/9).

Sihol Pangaribuan akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan perambahan hutan, membangun perkebunan yang diduga tanpa izin serta dugaan pencucian uang sesuai dengan laporan yang telah diterima Ditreskrimsus Polda Riau.

Pemeriksaan itu semestinya dilakukan pada hari ini, Selasa (08/9), dimana hari ini merupakan pemanggilan yang ketiga setelah sebelumnya penyidik melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali dan Sihol berhalangan hadir.

"Sudah kita koordinasikan dengan yang bersangkutan (Sihol,red), besok kita lakukan pemeriksaan," ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi Selasa (08/9).

Kombes Andri menerangkan sebelumnya telah memanggil Sihol Pangaribuan untuk dimintai keterangan pada Rabu (29/7) lalu.

Namun, saat itu yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut, "Tempo hari tidak datang ada pemberitahuan dari yang bersangkutan karena ada acara," bebernya.

Kala itu Andri menerangkan bahwa Sihol Pangaribuan tidak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut lantaran Ia sedang berada di Medan, Sumatera Utara untuk menghadiri pesta pernikahan anaknya.

Meski begitu, Andri belum dapat merinci apakah akan ada pemanggilan paksa terhadap Sihol Pangaribuan jika Ia kembali mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu pagi besok.

Sihol Pangaribuan dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 500 hektar di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau yang  kini masuk di kawasan Desa Buluh Manis, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Lahan tersebut diduga dijadikan Sihol sebagai perkebunan kelapa sawit dengan umur tanaman saat ini telah berusia 8 tahun dan tidak mengantongi izin dari menteri, selain itu juga ada dugaan telah melakukan pencucian uang.

Berdasar dugaan tersebut, maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c dan d Jo. pasal 92 ayat (1) huruf a jo. pasal 93 ayat (1) huruf a dan hurufb Undang undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kemudian Passl 2 ayat (l) huruf w Jo. Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Komentar Via Facebook :