Sidang Ditunda, Kuasa Hukum SKK Migas Tidak Bisa Menunjukkan Surat Kuasa, Warga Balai Raja Kecewa
CYBER88 | BENGKALIS - Sidang pertama Sengketa lahan warga Balai Raja RT 01 RW 04, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau yang berjumlah puluhan itu Diruang Pengadilan Negri Bengkalis pada hari ini Selasa (2/9/2020) pukul 11:30.
Sidang Dipimpin oleh Hakim Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, Li, didampingi dua hakim anggota, tampak juga hadir Ketua PPK-PUPR Eva Monalisa,K.Tambunan dan Kuasa Hukumnya, Retno dari BPN Provinsi, BPN Bengkalis, juga hadir Zikrulloh Kuasa Hukum SKK- MIGAS Pusat Jakarta.
Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis memulai sidang dan memanggil satu persatu Nama Warga sesuai surat Pemanggilan sidang yang didaftarkan.
Selanjutnya Ketua Pengadilan mempertanyakan Kelengkapan Berkas dan kesiapan Kuasa hukum dari PPK- PUPR. Menyampaikan baru 40 berkas yang selesai dari jumlah keseluruhan.
"Mana Surat Kuasanya Kapan Didaftarkan" tanya Hakim Ketua.
Baru tadi Ketua (ujar kuasa Hukum PPK-PUPR), "kerja harus profesional" ujar Hakim Ketua PN Bengkalis dengan tegas.
Hal yang sama juga disampaikan oleh
Kuasa Hukum SKK MIGAS, dari jumlah surat 71 baru 64 yang selesai dengan alasan karna Covid19 banyak dinas yang ga beroperasi ujar Zikrulloh, yang mengaku sebagai utusan dari tim Kuasa Hukum SKK MIGAS Pusat Jakarta.
"Cobid19 ga bisa dijadikan slasan, karena dari jauh hari sudah ada undangan sidang untuk hari ini" ujar Hakim Ketua.
Berarti saudara Zikrulloh bukan tim Kuasa Hukum SKK MIGAS tetapi hanya diutus dan berkerja sebagai advokad, tanya Hakim Ketua.
"Benar yang mulia," jawab Zikrulloh
Apakah saudara Zikrulloh Sudah ada SK atau Surat kuasa, tanya Hakim Ketua kembali, belum ada yang mulia dan masih dalam proses, untuk itu saya mohon kepada yang Mulia Hakim Supaya Sidang ditunda selasa Minggu Depan.
Atas pernyataan dan ketidak siapan masing masing Kuasa Hukum baik pemohon PPK- PUPR dan termohon dua SKK- MIGAS, kami warga termohon satu sangat kecewa sidang hari ini terbuang sia sia, dengan hadirnya dari SKK- MIGAS yang bentuknya belum jelas seperti apa, bahkan mengeluarkan kalimat " Nanti kita akan komunikasi dengan Umum, bagaimana Jadinya Negara kita" ujar warga yang hadir.
Untuk itu saya Meminta Ketua Pengadilan Menegakkan Keadilan (Vox populi,Vox Dei Suara Rakyat Suara Tuhan dan Ketua Pengadilan Adalah Tuhan di Antara kami)
Ujar Onward si Regar dengan tegas dalam ruang sidang.
Pengadilan adalah tempat penyelesaian satu perselisihan yang tidak bisa dimediasi dibawah, namun sampai saat kami tidak tahu siapa lawan kami dan kami berulang kali meminta tolong supaya diadakan mediasi dengan SKK MIGAS sehingga terbuka dan transparan.
"Atas dasar apa SKK MIGAS mengkleim tanah kami itu miliknya dan sampai hari ini juga belum jelas siapa yang merekomendasikan SKK MIGAS menjadi termohon dua, apakah BPN atau PPK- PUPR, karena setahu saya tugas PPK- PUPR hanya membayar, jadi hukum itu jangan berat sebelah, harus bediri ditengah,"
ujar Samiato dengan lantang dan tegas.
Semua masukan dan pendapat yang disampaikan oleh masing masing termohon satu dan termohon dua maupun pemohon PPK- PUPR sudah diterima oleh Hakim Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, Li, yang di juluki Ramah pada siapapun, menegaskan "sidang akan kembali minggu depan pada hari Rabu (9/9/2020)
dan kepada pemohon PPK-PUPR dan termohon dua SKK- MIGAS harus sudah memperlekapi semua berkas,
kalau masih belum memperlengkapi ditinggalkan," tutupnya.


Komentar Via Facebook :