Penipuan Modus Sembako Murah Diungkap Polres Bengkalis

Penipuan Modus Sembako Murah Diungkap Polres Bengkalis

CYBER88 | Bengkalis - Penipuan modus Sembako Murah, diungkap di Halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP, HENDRA GUNAWAN, S.I.K, M.T, Bersama Kasat Reskrim dan PJU Lainnya telah dilaksanakan Press Release tentang Penipuan Bermoduskan Sembako Murah.

Ditambahkan Kapolres Bengkalis pelaku kita sudah Amankan dikantor sejak Hari Sabtu Tanggal 29 Agustus 2020, Sekira Pukul 18.30 WIB selepas Magrib karena kita mendapatkan Informasi Masyarakat bahwa Sangat Banyak Masyarakat di kediaman Tersangka dengan Amarah yang Hampir membuat situasi Tidak Nyaman Maka kita langsung Turunkan Personil ke Tempat Kejadian. 

Lanjut Kapolres, kita segera mengamankan Masyarakat agar tidak terjadi Hal-hal yang tidak kita inginkan sekaligus membawa Tersangka dan Barang Bukti berikut beberapa Orang Saksi/Korban Ke Polres Bengkalis Guna Penyelidikan,"ujarnya.

Tambah Pak Kapolres, Sangat Bangga dan Berterima kasih kepada Masyarakat setempat termasuk para Korban yang sudah merasa tertipu karena sangat sadar Hukum terbukti.

"Begitu kita turunkan Personil Mereka semua langsung dapat menahan diri dan mengikuti Prosedure Hukum selanjutnya tuk dilaksanakan Polres Bengkalis, sehingga sekarang karena tahap awal sudah kita lakukan maka dapat kita," kata Kapolres.

Dari tangan tersangka, Nama Tersangka, S S, Als M H Binti H.Sadimin (SM) Wonosari Bengkalis 49.Thn,  Agama Islam , Pendidikan Terakhir SMA ( Tamat ) Jl. Kel Bengkalis Kota Bengkalis Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, disita BB.

Dalam perkara ini sudah kita amankan dan Sita sebagai Barang Bukti :

2. (Dua) Buah Buku Tulis, 4 (Empat) Buah Buku Catatan Kecil
3. ( Empat) Buah Kwitansi Penyerahan Uang Pembelian Sembako Murah. 
1. (Datu) Unit Handphone Merek Samsung Lipat( yang di pakai Tersangka Tuk kegiatan Penipuan Sembako Murah).
Foto Copy KK Para Korban ( Sebagai Bukti Tuk pengambilan Sembako Murah).

Dalam Perkara ini Tersangka  kita Jerat Pasal Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPIDANA Dengan Hukuman 4,.(Empat) Tahun Penjara.

Kita melihat Dari Kasat Mata bahwa Perbuatan ini dilakukan dengan Bermodalkan Musibah Corona yang melanda Negara kita ini dan sangat Mudah bagi Pelaku tuk membuat Masyarakat Percaya akan Sembako Murah Tersebut sehingga Korbannya sangat Banyak. 

Kapolres sekaligus Menghimbau Bahwa Yang Namanya Bantuan itu Tidak di pungut Banyaran dan jangan Mudah tergiur dengan yang Namanya Sembako murah tetapi di Bayar.

Tutup Beliau Mengakhiri dan Menutup keterangannya, yang tidak lupa mengajak Masyarakat dimasa Pandemi Covid-19 ini agar kita semua memakai Masker dan Mengikuti Anjuran Pemerintah tentang Protokol Kesehatan demi Kesehatan dan keslamatan kita Semua.**

Komentar Via Facebook :