Tim Unit Reskrim Polsek Mandau Berhasil Ringkus Pria Perampas Tas Penumpang Travel
CYBER88 | BENGKALIS, RIAU -- Jajaran Mapolsek Mandau Menujukkan keseriusannya dalam memberantas penyakit yang meresahkan masyarakat, Tim Unit Reskrim Mandau berhasil meringkus pelaku perampasan tas salah seorang penumpang travel, Selasa (15/9/2020) sekira pukul 14:00 wib, di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 17 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi. SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhilah. SIK, menerangkan prihal penangkapan tersebut.
Pelaku yang diketahui berinisial AR (22th) Laki-laki warga Jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis berhasil di ciduk setelah Tim melakukan penyidikan.
Hal itu berawal dari laporan korban MAR (50th) perempuan warga Kecamatan Lubuak Aluang, Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, yang melaporkan pada hari Selasa (15/9/2020) 04:55 wib, di sekitar Jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 Kulim, tas milik pelapor dirampas oleh orang tak dikenal.
Pelapor MAR berangkat dari kota Padang sekira pukul 18:30 wib, hendak menuju Kota Dumai dengan menggunakan angkutan travel Innova dengan Nopol D 17 GS, yang saat itu dikemudikan oleh DH sedang berhenti sejenak untuk beristirahat di sekitar TKP, tanpa sadar dikarnakan tertidur di mobil ternyata pintu belakang sebelah kiri terbuka, dan tas kulit warna hitam milik MAR yang didalamnya terdapat Laptop dan juga barang berharga lainnya, ditarik paksa oleh tersangka AR, kemudian MAR berteriak hingga semua penumpang terbangun, namun AR berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut MAR mengalami kerugian senilai 25.000.000 Rupiah, dan segera melapor ke Polsek Mandau.
Menindak laporan MAR team segera melakukan lidik, dan sekira pukul 14:00 wib, berhasil mengamankan tersangka AR di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 Kulim, bersama barang bukti yang masih ada padanya berupa kartu Identitas korban, serta sisa uang senilai 1.100.000 Rupiah di saku celana tersangka yang diduga sisa uang dari korban, sedangkan Laptop korban didapatkan di rumah tersangka.
Adapun barang yang berhasil diamankan dari tersangka ialah 1 unit Laptop merk Lenovo Yoga warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000, SIM A, Kartu ATM BNI, ATM BRI, Kartu Askes, Kartu Brizzi, Kartu Member Bezaya, OVO, tas kulit warna hitam dan satu buah tas Laptop warna hitam yang seluruhnya adalah barang milik korban.
Dari hasil Interogasi tersangka mengaku bahwa telah melakukan pencurian atas barang-barang korban bersama rekannya yang berinisial R yang saat dilakukan pengejaran tapi belum membuahkan hasil, dan telah di tetapkan sebagai DPO.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.***


Komentar Via Facebook :